Kejati Jabar Dukung Penuh Upaya Kejakgung Proses Kasus KDRT di Karawang

Kejati Jabar mendukung upaya Kejakgung yang tengah mengusut penanganan perkara istri di Karawang akibat dugaan mengalami KDRT.

Kejati Jabar Dukung Penuh Upaya Kejakgung Proses Kasus KDRT di Karawang
Ilustrasi KDRT

INILAHKORAN, Bandung - Kejati Jabar mendukung upaya Kejagung yang tengah mengusut penanganan perkara istri di Karawang yang dituntut 1 tahun penjara, akibat dugaan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT).

Dalam penanganan perkara yang melibatkan Valencya alias Negsy Lim itu, Asisten Pidana Umum Kejaksaan Tinggi (Kejati Jabar) dinonaktifkan dari jabatannya, karena dianggap tidak memiliki Sense of Crisis atau kepekaan.

"Sementara perkaranya sudah diambil oleh Kejakgung dan untuk pemeriksaan proses yang dilakukan dalam penanganan perkara itu sudah dilakukan eksaminasi khusus oleh Kejagung, hasilnya seperti yang sudah ada di rilis itu," ujar Kasipenkum Kejati Jabar Dodi Gazali Emil saat dihubungi, Selasa 16 November 2021.

Baca Juga: Kejati Jabar Mulai Usut Korupsi Gula yang Merugikan Negara Rp50 Miliar

Pihaknya mendukung penuh upaya yang dilakukan Kejakgung, dan tidak akan mengambil langkah sendiri atau melakukan tindakan yang tidak terkoordinasi dengan Kejagung.

Sebelumnya, Valencya ibu dua anak dituntut 1 tahun penjara karena marahi CYC, suaminya asal Taiwan yang sering mabuk. Hal tersebut terungkap dalam sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Negeri (PN) Karawang.

Dalam pembacaan tuntutan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengatakan Valencya menjadi terdakwa dalam kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) psikis dan dituntut 1 tahun kurangan penjara.

Akibat dari putusan tersebut, Aspidum Kejati Jabar dinonaktifkan Kejagung lantaran ditemukan pelanggaran.

Baca Juga: Bandung City View 2 Digugat, REI Jabar Minta Polda-Kejati Jabar Berantas Mafia Tanah

"Khusus terhadap Asisten Tindak Pidana Umum Kejaksaan Tinggi Jawa Barat, untuk sementara ditarik ke Kejaksaan Agung guna memudahkan pemeriksaan fungsional oleh Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan," ucap Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Leonard Eben Ezer Simanjuntak dalam Konferensi pers virtual, Senin 15 November 2021.

Kejagung juga memeriksa para Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menangani perkara ini. Para JPU akan diperiksa oleh Jaks Agung Muda Bidang Pengawasan.

"Para Jaksa yang menangani perkara ini akan dilakukan pemeriksaan fungsional oleh Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan," katanya.

Baca Juga: Dampingi Proyek Kereta Cepat Jakarta-Bandung, Kejati Jabar Klaim Selamatkan Keuangan Negara Rp3,2 Triliun

Kejagung juga telah melalukan proses eksaminasi khusus kemarin sore dan hasilnya ada beberapa hal yang jadi catatan berkaitan dengan penanganan kasus itu.

"Dari tahap prapenuntutan sampai tahap penuntutan baik dari Kejaksaan Negeri Karawang maupun dari Kejaksaan Tinggi Jawa Barat tidak memiliki sense of crisis atau Kepekaan," ucapnya.***(ahmad sayuti)


Editor : inilahkoran