Praperadilan Amira Zahra, Kuasa Hukum Pemohon Pertanyakan BAP Tersangka Tanpa Tandatangan

Sidang praperadilan Amira Zahra terhadap Dit Krimsus Polda Jabar terus bergulir. Saat penyerahan bukti, lembaran BAP tak ditandatangani.

Praperadilan Amira Zahra, Kuasa Hukum Pemohon Pertanyakan BAP Tersangka Tanpa Tandatangan
Sidang praperadilan Amira Zahra yang berlangsung di Pengadilan Negeri (PN) Kelas IA Bandung pada Rabu 17 November 2021.

INILAHKORAN, Bandung - Sidang praperadilan Amira Zahra terhadap Dit Krimsus Polda Jabar terus bergulir. Saat penyerahan bukti, diketahui di setiap lembaran Berita Acara Pemeriksaan (BAP) tidak dibubuhi tandatangan tersangka ataupun kuasa hukumnya.

Seperti diketahui Amira Zahra merupakan salah satu staf karyawan pinjaman online (Pinjol) asal Sleman yang dibongkar Polda Jabar dan ditetapkan sebagai tersangka.

Dalam sidang yang berlangsung di Pengadilan Negeri (PN) Kelas IA Bandung pada Rabu 17 November 2021, para termohon (Dit Reskrimsus Polda Jabar) dan pemohon (Amira dan kuasa hukumnya) hadir dan menunjukkan bukti surat kepada majelis hakim.

"Dalam bukti yang disampaikan oleh termohon, dalam berita acara pemeriksaan (BAP) ternyata tidak ada paraf tersangka disetiap lembarannya. Kita ketahui, dalam kebiasaannya itu di BAP selalu ditandatangani oleh tersangka dan pengacaranya disetiap halaman, waktu itu pengacaranya bukan kami," kata Fahmi Nugroho kuasa dari kantor hukum Andyka Andalan Tama & Partners selaku kuasa hukum Amira usai persidangan.

Baca Juga: Dijadikan Tersangka Polda Jabar, Staf HRD Pinjol Asal Sleman Ajukan Praperadilan

Tak hanya itu, lanjutnya, dalam BAP juga disebutkan bahwa tersangka didampingi oleh pengacaranya. Namun, dalam BAP tidak dicantumkan siapa kuasa hukumnya dan bahkan tidak ada tandatangannya.

Fahmi pun mengklaim jika saat diperiksa sebagai tersangka pada 16 Oktober 2021, kliennya tidak didampingi kuasa hukum. Padahal dalam pasal yang diterapkan dengan ancaman maksimal 10 tahun penjara wajib didampingi pengacara.

Baca Juga: Sejak Dibuka Hotline Pengaduan, Polda Jabar Terima Ratusan Laporam Pinjol Ilegal

Ia pun meminta kepada majelis hakim, agar tersangka dapat dihadirkan secara virtual untuk didengarkan keterangannya dipersidangan.

"Makanya kami minta, pandemi itu tidak menjadi halangan, kan bisa via zoom, kami hargai hakim yang akan memberikan penilaian diujungnya dan kami yakin bahwa proses lidik, sidik dan penetapan tersangka yang dilakukan oleh termohon terhadap klien kami itu tidak sah," ujarnya.

Sementara itu Kuasa hukum Polda Jabar, Atang Hermawan mengatakan, dalam sidang tersebut pihaknya menunjukkan bukti surat perintah penggeledahan dan penyitaan di Yogyakarta pada 14 Oktober 2021.

Baca Juga: Ngeri....Bos Pinjol Warga Negara China Dibidik Belasan Pasal

"Tadi pembuktian surat, kami membuktikan bahwa dalam melaksanakan dari awal ke Yogyakarta itu ada surat perintah (Sprin) geledah dan sitanya," ujar Atang, seusai sidang.

Pihaknya juga menyatakan jika penyidik sudah melalukan tugasnya sesuai prosedur.

Agenda selanjutnya, pemohon dan termohon akan menghadirkan saksi-saksi pada sidang berikut, Kamis 18 November 2021.***(ahmad sayuti)


Editor : inilahkoran