Libur Nataru, Sekda Kota Bandung Instruksikan Disbudpar Soroti Kapasitas Hotel
Sekda Kota Bandung Ema Sumarna mengaku kesal terhadap sejumlah hotel yang masih melanggar aturan terkait batas kapasitas pengunjung.
Berita Terkini, Eksklusif di Channel WhatsApp Inilahkoran.id
INILAHKORAN, Bandung - Sekda Kota Bandung Ema Sumarna mengaku kesal terhadap sejumlah hotel yang masih melanggar aturan terkait batas maksimal kapasitas pengunjung.
Untuk itu, Kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar) Kota Bandung Kenny Dewi Kaniasari diminta lebih intensif berkeliling melakukan pemantauan dan pengawasan terkait kapasitas hotel.
"Gini, berbicara fakta. Saya banyak menemukan di lapangan pada saat kita meminta maksimal kapasitas 50 persen, di lapangan ada hotel di Kota Bandung yang 100 persen," kata Ema, Rabu 24 November 2021.
Baca Juga: Enam Destinasi Wisata Jabar Jadi Percontohan CHSE, 306 Hotel Sudah Memenuhi Standar
Menurutnya, kondisi tersebut terjadi disebabkan pengawasan yang kurang maksimal. Karena itu pihaknya meminta agar Disbudpar Kota Bandung lebih intens melakukan pengawasan dan tidak hanya membebankan kepada Satpol PP Kota Bandung.
"Artinya pengawasan oleh SKPD pembina. Saya sering mengingatkan bu Kadisbudpar Kenny misalnya keliling. Jangan semua dicover oleh Satpol PP fungsi pembinaan fungsional harus berjalan," ucapnya.
Dirinya pun menyindir perilaku bawahannya yang di hadapannya selalu berbicara hal baik, namun fakta di lapangan berbeda.
"Mereka di hadapan saya bilangnya maksimal," ujar dia.
Baca Juga: PHRI Bogor Optimistis Okupansi Hotel dan Restoran Stabil
Ema menyoroti hal tersebut sebab kondisi pandemi Covid-19 di Kota Bandung saat ini melandai. Dia tidak ingin dengan adanya pelaku usaha yang masih melanggar aturan protokol kesehatan (prokes) berdampak kepada kenaikan kasus Covid-19.
"Covid-19 sekarang sangat bagus, positivity rate kita coba dilihat 0,14, BOR 4,86 landai terus dua bulan ini menurut saya bagus," jelasnya.
Dia menyebut, kenaikan kasus beberapa pekan kemarin terjadi akibat surveilans kepada siswa dan guru yang ikut pembelajaran tatap muka. Pihaknya berupaya menjaga momentum termasuk akan mengikuti rencana PPKM level 3 dilakukan pemerintah pusat.
"Seperti yang disampaikan pak wakil, mungkin tidak ekstrem soal erubahan aturan naik level ini. Persentase dari 100 persen jadi 50 persen, atau 30 persen tapi jam operasional digeser, tidak menginginkan terjadi gelombang ketiga," tandasnya. (Yogo Triastopo)
Editor : inilahkoran


