Pemilik Pesantren di Bandung Jadi Terdakwa Kasus Pencabulan, Korbannya Belasan Santri
Seorang pemilik pesantren di Bandung jadi terdakwa kasus pencabulan. Tak tanggung-tanggung, korbannya belasan santri.
Berita Terkini, Eksklusif di Channel WhatsApp Inilahkoran.id
INILAHKORAN, Bandung- Pemilik salah satu pondok pesantren di Bandung jadi terdakwa kasus pencabulan dengan korban belasan santri.
Pemilik pesantren yang juga merangkap guru ngaji di Bandung berinisial HW, itu telah ditetapkan sebagai tersangka pencabulan.
Kini, pemilik pesantren di Bandung itu sedang menjalani proses sidang atas dugaan pencabulan terhadap belasan santri.
Baca Juga: Pengajian 40 Hari Vanessa dan Bibi, Doddy Sudrajat Pastikan Mayang dan Chika Bakal Perform
Kasus HW saat ini sudah memasuki pemeriksaan saksi dalam persidangan.
Sidang terakhirnya, digelar pada Selasa 7 Desember 2021. Sidang dipimpin ketua Majelis hakim Y Purnomo Surya Adi.
"Terdakwa, sekitar tahun 2016 telah melakukan perbuatan asusila terhadap anak korban santriwati," ucap Jaksa dalam petikan dakwaan yang diterima wartawan, pada Rabu 8 Desember 2021.
Baca Juga: Tega! Dua Siswa SMK di Bandung Diusir Pihak Sekolah Saat Ujian, Gus Ahad: Usut Tuntas
Pada surat dakwaan itu, total korban mencapai 14 orang. Korban itu, diketahui mengenyam pendidikan pesantren milik HW, yang beralamat di kawasan Cibiru, Kota Bandung.
Jaksa mendakwa HW dengan Pasal 81 ayat (1), ayat (3) Jo Pasal 76D UU RI nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak Jo Pasal 65 KUHPidana.***(cesar yudistira)
Editor : inilahkoran


