Ini Jurus Jitu Hengky Kurniawan Atasi Jumlah TKA di KBB

Plt Bupati Bandung Barat Hengky Kurniawan mengaku punya beberapa jurus jitu untuk mengantisipasi memblukdaknya para tenaga kerja asing (TKA)

 Ini Jurus Jitu Hengky Kurniawan Atasi Jumlah TKA di KBB
Plt Bupati Bandng Barat Hengky Kurniawan

INILAHKORAN, Ngamprah – Plt Bupati Bandung Barat Hengky Kurniawan mengaku punya beberapa jurus jitu untuk mengantisipasi memblukdaknya para tenaga kerja asing (TKA) di KBB.

Hengky Kurniawan mengatakan, guna mengantisipasi membludaknya jumlah TKA yang masuh ke Indonesia, khususnya ke KBB, perlu ada kelengkapan peraturan yang mengatur persyaratan tenaga kerja asing, serta pengamanan penggunaan tenaga kerja asing.

Menurut Hengky, peraturan itu harus mengatur aspek-aspek dasar dan bentuk peraturan yang mengatur tidak hanya di tingkat kementerian, dengan tujuan penggunaan tenaga kerja asing secara selektif dengan tetap memprioritaskan Tenaga Kerja Lokal.

Baca Juga: Antisipasi Munculnya Omicron di KBB, Hengky Kurniawan Bakal Lakukan Langkah Ini

"Oleh karenanya dalam mempekerjakan tenaga kerja asing, dilakukan melalui mekanisme dan prosedur yang sangat ketat, terlebih dengan cara mewajibkan bagi perusaahan atau korporasi yang mempergunakan TKA bekerja di Indonesia dengan membuat Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA) sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Nomor PER.02/MEN/III/2008 Tentang Tata Cara Penggunaan Tenaga Kerja Asing,"  katanya, Kamis 9 Desember 2021.

Namun demikian, lanjut dia, berdasarkan Surat Edaran Menteri Dalam Negeri R.I Nomor 011/5976/sj tanggal 21 Oktober 2021 tentang Percepatan Penyusunan Regulasi Persyaratan Dasar Perizinan Berusaha, Penyelenggaraan Layanan Persetujuan Bangunan Gedung dan Retribusi Persetujuan Bangunan Gedung, Serta Retribusi Penggunaan Tenaga Kerja Asing, berdasarkan hal tersebut Peraturan Daerah harus mengacu kepada Surat Edaran Kemenaker R.I Nomor M/8/H.K.04/VI/2021 tanggal 17 Juni 2021 tentang Penyesuaian Peraturan Daerah atau Peraturan Kepala Daerah Mengenai Retribusi Daerah yang berasal dari Pembayaran Dana Kompensasi Penggunaan Tenaga Kerja Asing perpanjangan.

"Artinya ada retribusi ke kas daerah yang harus dibayarkan TKA yang bekerja di KBB dan saya berharap manfaatnya dapat dirasakan oleh kalangan dunia usaha, para pengguna TKA juga pemerintah dan masyarakat Kabupaten Bandung Barat pada umumnya," tandasnya.

Baca Juga: Hengky Minta 148 Titik Drainase Penyebab Banjir di KBB Dinormalisasi

Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Kadisnakertrans) KBB, Panji Hermawan mengatakan, jumlah TKA di KBB terdapat sekitar 127 orang yang tengah intens mengerjakan proyek pembangunan nasional KCJB.

"Tentunya hal itu disesuaikan dengan kebutuhan dari PT KCIC sendiri," katanya saat dihubungi, Kamis 9 Desember 2021.

Ia menjelaskan, secara teknis jumlah TKA disesuaikan dengan kebutuhan perusahaan yang menggunakan jasa TKA.

Baca Juga: Buruh KBB Kecewa Usulan UMK Ditolak, Hengky Bakal Keluarkan Kebijakan Ini

"Kalau kita hanya menerima secara kewilayahan saja," jelasnya.

Menurutnya, dari sisi kemanfaatan dengan adanya TKA di KBB secara regulasi mengenai izin memperkerjakan TKA dalam bentuk retribusi. Jadi mereka harus menyetor retribusi ke kas daerah.

Kendati demikian, pada tanggal 21 Oktober 2021 ada surat edaran (SE) dari pemerintah pusat yang menyatakan bahwa regulasi perda tersebut harus melalui proses review lantaran harus diubah menjadi aturan turunan dari perda yang mengacu pada Undang-Undang (UU) Ciptakerja Omnibuslaw.

Baca Juga: Alhamdulillah! Hengky Kurniawan Segera Cairkan Tunjangan Profesi Guru di KBB

"Artinya ada aturan pengetatan terhadap para TKA. Namun untuk persyaratan secara teknis disesuaikan dengan perusahaan yang menggunakan jasa TKA tersebut, seperti PT KCIC, PT WIKA dan lain sebagainya," bebernya.

"Kita hanya menerima persyaratan administrasi keberadaanya saja, seperti tempat tinggal dan lain sebagainya," sambungnya.


Editor : inilahkoran