Pansus 11 DPRD Kota Bandung Minta Retribusi Persetujuan Bangunan Gedung Tidak Memberatkan

Pansus 11 DPRD Kota Bandung meminta Retribusi Persetujuan Bangunan Gedung tidak memberatkan masyarakat.

Pansus 11 DPRD Kota Bandung Minta Retribusi Persetujuan Bangunan Gedung Tidak Memberatkan
Pansus 11 DPRD Kota Bandung meminta Retribusi Persetujuan Bangunan Gedung tidak memberatkan masyarakat.

INILAHKORAN, Bandung – Pansus 11 DPRD Kota Bandung meminta Retribusi Persetujuan Bangunan Gedung tidak memberatkan masyarakat.

Hal itu mengemuka saat rapat kerja pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda). Pansus 11 DPRD Kota Bandung membahasnya dengan Badan Keuangan dan Aset Daerah, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu, Dinas Tata Ruang, Bagian Hukum, dan Tim Penyusunan Raperda, Jumat 3 Desember 2021. Rapat tersebut membahas tentang Raperda Retribusi Persetujuan Bangunan Gedung.

Ketua Pansus 11 DPRD Kota Bandung Hasan Faozi mengatakan, pembahasan Raperda Retribusi Persetujuan Bangunan Gedung itu selanjutnya membahas terkait retribusi bangunan milik pemerintah, harga satuan retribusi bangunan gedung dan prasarana bangunan, potensi pendapatan dari retribusi. Pembahasan itu pun melibatkan Tim Profesi Ahli Kota Bandung.

Baca Juga: Menolak RAPBD 2022, PSI Walk Out dari Paripurna DPRD Kota Bandung

Pertemuan tersebut membahas delapan materi. Yakni, penyelarasan dengan keputusan Mahkamah Konstitusi tentang UU Cipta Kerja dan Nomenklatur Bangunan Gedung, serta Persetujuan Bangunan Gedung untuk bangunan yang sudah ada. Kemudian pembahasan muatan lokal meliputi insentif terhadap bangunan cagar budaya dan rumah tinggal sederhana.

Hasan Faozi menjelaskan, pihaknya meminta organisasi perangkat daerah (OPD) terkait untuk segera membuatkan formula dan matriks guna memudahkan dalam pembahasan, sehingga analisanya lebih terstruktur.

Dia berharap, Perda yang dihasilkan dapat memudahkan dan tidak membebani masyarakat, dalam proses pengurusan izin dan pembayaran retribusi bangunan dan gedung di Kota Bandung.

Baca Juga: DPRD Kota Bandung Minta Kesejahteraan Veteran Diperhatikan

“Saya harap ini dibuatkan matriks dan formula yang baik, agar kita lebih mudah membahas dan menganalisisnya secara kronologis. Contohnya pada pasar, berapa hal-hal terkait mulok (muatan lokal) dan poin-poin krusial dari mulok-mulok tersebut,” ujarnya.

“Mudah-mudahan kedepannya hasil Perda ini akan mempermudah masyarakat dalam mengurus izin dan segala persyaratan lainnya, sehingga masyarakat tidak merasa kesulitan dalam mengurus perizinannya. Kemudian dengan adanya Perda ini masyarakat yang biasanya bandel dan malas ngurus izin, yang kita harapkan dapat berpikir sayang, mumpung mudah dan murah,“ imbuhnya.

Senada dengan itu, anggota Pansus 11 DPRD Kota Bandung lainnya Agus Salim dan Asep Sudrajat mendorong agar Raperda ini dapat dipercepat. Selain itu, diperhatikan hal-hal krusial terkait angka supaya wajar agar tidak terlalu membebani publik dan juga cukup untuk menyokong pendapatan asli daerah (PAD).

Baca Juga: DPRD Kota Bandung Dukung Langkah Pemkot Melarang Aktivitas PKL di Lingkungan Pendidikan

Sementara, anggota Pansus 11 DPRD Kota Bandung lainnya Christian Julianto Budiman menekankan agar stakeholder terkait tidak memperumit proses pengajuan bangunan gedung hijau (BGH). Dia meminta supaya persyaratan disederhanakan dan dipermudah, namun tetap dalam aturan yang ada di Kota Bandung.

“Dilihat dari persyaratan dan proses pengajuan BGH rumit dan banyak, saya pikir akan merepotkan warga yang akan mengajukan. Apalagi mereka sudah dengan inisiatif sendiri untuk menghijaukan bangunan gedung mereka dengan segala keramahan lingkungan. Apakah memungkinkan untuk kita buat persyaratan lebih sederhana namun tetap dalam koridor aturan tanpa melanggar aturan yang ada,” pintanya. (Yuliantono)


Editor : inilahkoran