Tekan Penyebaran Covid-19, Aktivitas di Objek Wisata Kota Bandung Dibatasi
Pemkot Bandung akan membatasi aktivitas di objek wisata Kota Bandung saat libur Nataru. Hal itu untuk menekan angka penyebaran Covid-19.
Berita Terkini, Eksklusif di Channel WhatsApp Inilahkoran.id
INILAHKORAN, Bandung - Pemkot Bandung akan membatasi aktivitas di objek wisata Kota Bandung saat libur Nataru. Hal itu untuk menekan angka penyebaran Covid-19.
Kepala Bidang Kepariwisataan Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Kota Bandung Edward Parlindungan mengatakan, aktivitas objek wisata di Kota Bandung tetap diperbolehkan namun dilakukan pembatasan.
"Yang berlaku sekarang mengacu kepada Perwal 103 di Pasal 1. Lokasi wisata di Kota Bandung yang bisa buka antara lain Saung Angklung Udjo, Karang Setra, Kebun Binatang Bandung, Trans Studio Mal, Museum Asia Afrika, Museum Geologi, Museum Mandala Wangsit, Museum Sri Baduga. Di sana, aktivitas di objek wisata Kota Bandung akan dibatasi," kata Edward di Balai Kota Bandung, Selasa 14 Desember 2021.
Baca Juga: Libur Nataru, Lembang Park and Zoo Perketat Prokes
Dia menjelaskan, aktivitas di objek wisata Kota Bandung tersebut dibatasi sejak pukul 10.00 WIB hingga pukul 18.00 WIB. Pengunjung museum maksimal 50 persen, sedangkan Saung Angklung Udjo 500 orang. Kebun Binatang Bandung 2.000 orang, TSM 1.750 orang, Karang Setra 1.125 orang, Kiara Artha Park 1.500 orang per dua jam.
Edward menyebutkan, jam operasional tempat hiburan malam beroperasi sejak pukul 16.00 WIB hingga pukul 21.00 WIB dengan kapasitas maksimal 30 persen. Sedangkan restoran dan kafe tutup pukul 22.00 WIB. Namun untuk natal ditutup sejak malam natal pukul 18.00 WIB hingga 24 jam.
"Malam tahun baru tidak boleh ada kegiatan dan paling lambat jam 10 malam harus tutup, baik itu restoran dan cafe enggak boleh ada perayaan. Tetapi saat Natal ditutup sejak malam Natal pukul 18.00 WIB hingga 24 jam," ucapnya.
Baca Juga: Libur Nataru, Ketua DPRD Ingatkan Masyarakat Pengorbanan Nakes Hadapi Pandemi Covid-19
Seiring muncul Instruksi Mendagri Nomor 66/2021 tentang pencegahan selama libur Nataru, pihaknya masih menunggu kebijakan teknis peraturan Wali Kota Bandung terbaru.
"Selama Perwal baru belum keluar, maka mengikut Perwal lama. Kita akan melakukan pengawasan di tempat wisata, akan berkoordinasi dengan kewilayahan termasuk Satpol PP apabila ada pelanggaran protokol kesehatan (prokes). Namun kita pastikan akan mengawasi objek wisata, hotel restoran dan kafe serta tempat hiburan malam mengacu Perwal 103," ujar dia. (Yogo Triastopo)
Editor : inilahkoran


