Dishub Perketat Keluar-Masuk Kota Bandung Saat Nataru
Dishub Kota Bandung akan memperketat akses keluar masuk penumpang di Terminal Leuwipanjang dan Terminal Cicaheum selama libur Nataru.
Berita Terkini, Eksklusif di Channel WhatsApp Inilahkoran.id
INILAHKORAN, Bandung - Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Bandung akan memperketat akses keluar masuk penumpang di Terminal Leuwipanjang dan Terminal Cicaheum selama libur Natal dan Tahun Baru (Nataru) 2022.
"Kami sudah menyiapkan rencana operasi Nataru. Pertama penguatan di Terminal Leuwipanjang dan Cicaheum. Untuk armada sudah cukup dan memadai," kata Kepala Bidang Manajemen Transportasi dan Parkir (MTP) Dishub Kota Bandung Khairul Rizal, Kamis 23 Desember 2021.
Menurutnya, untuk para penumpang yang hendak memakai kendaraan umum di dua terminal tersebut harus menunjukkan bukti telah dua kali divaksin. Mereka pun harus sudah mengaktifkan aplikasi PeduliLindungi serta dilakukan pengecekan suhu tubuh dan penyediaan hand sanitazer.
Baca Juga: Jelang Perayaan Natal dan Tahun Baru, Kawasan Wisata hingga Terminal Diawasi
"Untuk para penumpang, sesuai anjuran pemerintah penumpang harus sudah di vaksinasi dua kali, dan aktifkan aplikasi PeduliLindungi. Lalu di terminal kita ada cek suhu, handsanitizer dan jaga jarak tetap prokes berlaku," ucapnya.
Selain itu, kata dia, personil Dishub Kota Bandung akan membantu petugas kepolisian mengurai kemacetan di titik-titik di Kota Bandung selama Nataru. Serta melakukan imbauan melalui Area Traffic Control System (ACTS) yang berjumlah 80 titik di Kota Bandung.
"Kami juga akan melakukan imbauan melalui ACTS, kita imbau tiap saat. Kita akan melakukan penataan ulang waktu, siklus traffic lights agar antrian di simpang tidak terlalu panjang," ujar dia.
Baca Juga: Nataru, Polresta Bandung Siapkan Fasilitas Vaksinasi
Pihaknya pun mengimbau masyarakat untuk menunda perjalanan di masa Nataru. Apabila terpaksa harus berangkat, maka tetap mematuhi aturan yang berlaku selama pandemi Covid-19.
"Kalau bisa menunda perjalanan lebih baik, kalau mau perjalanan asal sesuai peraturan itu boleh," tandasnya. *** (Yogo Triastopo)
Editor : inilahkoran


