Fakta Sidang Guru Cabul Herry Wirawan: Korban Diperkosa Berkali-kali, Dikurung dalam Pesantren
Fakta persidangan guru cabul Herry Wirawan mengungkap Herry Wirawan telah memperkosa korban bekali-kali dan mengurungnya dalam pesantren.
Berita Terkini, Eksklusif di Channel WhatsApp Inilahkoran.id
INILAHKORAN, Bandung- Fakta mengejutkan muncul dalam persidangan guru cabul Herry Wirawan di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Kamis 23 Desember 2021.
Herry Wirawan menjalani sidang kesembilan atas kasus pencabulan belasan santriwati pesantren di Bandung.
Muncul fakta persidangan dari para saksi yang menyebut korban telah diperkosa Herry Wirawan berkali-kali serta dikurung dalam pesantren.
Baca Juga: Profil Alfeandra Dewangga Bintang Timnas Indonesia di Piala AFF 2020, Pernah Gagal Gabung Persib
Hal itu disampaikan Kajati Jabar Asep N Mulyana yang menjadi (Jaksa Penuntut Umum) JPU dalam persidangan.
"Dari salah satu saksi yang menyatakan bahwa mereka disetubuhi oleh si pelaku bahkan sampai empat kali," kata Asep N Mulyana.
Selain disetubuhi, pelaku juga mengurung para santri-santri tersebut. Hal itu dilakukan, agar tindakan bejatnya, tidak diketahui masyarakat.
Pengurungan yang dilakukan pelaku, menimbulkan rasa ketakutan terhadap para korbannya.
Baca Juga: Jelang Perayaan Natal dan Tahun Baru, Kawasan Wisata hingga Terminal Diawasi
"Kemudian juga ada rasa ketakutan kenapa dia tidak melapor atau memberitahukan kepada pihak lain, karena berada di rungan tertutup dan terkunci dan didukung oleh keterangan saksi lain kalau tempat itu tertutup," ucapnya.
"Jadi masyarakat, tadi ada RT-nya dan warga sekitar tidak mengetahui kegiatan di dalam asrama itu dan kegiatan yang dilakukan terdakwa ini sangat tertutup dan antisosial, jadi tidak pernah berbaur," sambung Kajati.
Kajati juga mengatakan, baik di Antapani ataupun Cibiru, tempat pelaku mengeksekusi para santrinya tersebut, terdakwa Herry dikenal tertutup.
Baca Juga: Pejabat Kota Bandung Siap-siap, Yana Mulyana Kasih Kode, Akan Terjadi Rolling Jabatan?
Berdasarkan keterangan saksi, pelaku tidak pernah berbaur dengan warga.
"Masyarakat tidak pernah tahu kalau di situ ada kegiatan keagamaan dan sebagainya. Bahkan, saat diundung pun terdakwa tidak pernah datang," ucapnya.
Untuk bangunan di Antapani, lanjut Kajati, bangunan tersebut merupakan hibah dari seseorang yang ingin memberikan bantuan terhadap pesantren Herry.
Namun sayangnya, oleh terdakwa, bangunan tersebut malah digunakan untuk menyetubuhi santrinya.
Baca Juga: Terungkap Penyakit Mbah Minto Sebelum Meninggal Dunia, Ternyata Sempat Pingsan di Kamar Mandi
"Ada orang pihak ketiga yang berniat baik, karena awalnya tujuannya untuk kegiatan keagamaan dan sosial. Oleh Herry ini disalahgunakan, karena pemilik tidak tinggal di sana dan mempersilakan tempatnya digunakan untuk kegiatan sosial atau ibadah tapi oleh tersangka disalahgunakan," pungkasnya.
Editor : inilahkoran


