Akhirnya! Istri Guru Cabul Herry Wirawan Beri Kesaksian di PN Bandung Hari Ini
Istri dari guru cabul Herry Wirawan jadi saksi dalam sidang lanjutan kasus pencabulan di Pengadilan Negeri (PN) Bandung hari ini.
Berita Terkini, Eksklusif di Channel WhatsApp Inilahkoran.id
INILAHKORAN, Bandung- Akhirnya istri dari guru cabul Herry Wirawan jadi saksi dalam sidang lanjutan kasus pencabulan di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Kamis 30 Desember 2021.
Pemanggilan istri Herry Wirawan sebagai saksi dalam sidang kasus pencabulan belasan santriwati pesantren, itu dikonfirmasi Kasipenkum Kejaksaan Tinggi (Kejati) jabar Dodi Gazali Emil.
"Istrinya HW dan dari Kemenag (Kementerian Agama) dua (orang," ujar Dodi Gazali Emil.
Baca Juga: Disebut Pemuja Setan Karena Perlakukan Boneka Bak Manusia, Ivan Gunawan Beri Jawaban Menohok
Selain itu, sidang guru cabul Herry Wirawan hari ini juga akan mendengarkan penuturan dari saksi ahli.
Selain saksi, ada juga ahli yang dipanggil. Saksi ahli yang dihadirkan, yakni dari lembaga LPSK. Kajati Jabar pun bakal kembali hadir, dalam persidangan ini.
Herry Wirawan terjerat kasus pencabulan belasan santriwati pesantren di Bandung. Dia bahkan telah menghamili beberapa korban yang masih di bawah umur.
Baca Juga: Profil Abdul Fatah Hasan Ketua Persatuan Dukun Nusantara yang Gelar Ritual untuk Timnas Indonesia
Herry Wirawan didakwa dengan pasal Pasal 81 ayat (1), ayat (3) jo Pasal 76.D UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak jo Pasal 65 ayat (1) KUHP untuk dakwaan primernya.
Sedang dakwaan subsider, melanggar Pasal 81 ayat (2), ayat (3) jo Pasal 76.D UU R.I Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.
Dengan dakwaan itu, Herry diancam pidana penjara 15 tahun. Pidananya ditambah karena seorang guru, menjadi 20 tahun.***(cesar yudistira)
Editor : inilahkoran


