Malam Tahun Baru 2022, Ada Rekayasa Lalu Lintas di Kota Bandung, Catat Nih Lokasinya
Aturan rekayasa lalu lintas akan berlaku di Kota Bandung pada malam tahun baru 2022 untuk mengantisipasi kerumunan masyarakat.
Berita Terkini, Eksklusif di Channel WhatsApp Inilahkoran.id
INILAHKORAN, Bandung- Pemkot Bandung memastikan akan ada rekayasa lalu lintas pada malam Tahun Baru 2022.
Aturan rekayasa lalu lintas di Kota Bandung pada malam Tahun Baru 2022, dilakukan sebagai upaya meminimalisasi potensi kerumunan masyarakat.
Implementasi rekayasa lalu lintas di Kota Bandung pada malam Tahun Baru 2022, dikatakan Kasatlantas Polrestabes Bandung AKBP Rano Hadianto dilakukan dengan beberapa cara.
Baca Juga: Malam Tahun Baru, Catat Ini Arus Jalan yang Dialihkan di Kabupaten Bogor
"Di Kota Bandung ada beberapa lokasi yang menjadi tempat favorit masyarakat. Karena itu akan dilakukan rekayasa lalu lintas, bisa pengalihan arus atau pun buka tutup jalan. Tapi tidak ada penutupan total," kata AKBP Rano Hadianto, Kamis 30 Desember 2021.
AKBP Rano Hadianto mengaku pihaknya bersama Dishub Kota Bandung dan instansi terkait akan melakukan sejumlah antisipasi.
Antisipasi tersebut, dilakukan berdasarkan situasi terkini yang terjadi di beberapa titik.
Baca Juga: Menohok! Reaksi Kubu Bahar bin Smith Soal Proses Penyidikan Polisi, 'Hukum Tajam ke Ulama'
"Rekayasa arus lalu lintas sifatnya situasional. Kalau kepadatan tinggi, lakukan rekayasa lalu lintas," ucapnya.
Sambung Rano, rekayasa lalu lintas diterapkan di 4 titik salah satunya kawasan alun alun Bandung.
Diketahui, terdapat empat alun alun di Kota Bandung yang akan ditutup.
"Kita ketahui bersama dari pemkot saat tahun baru alun alun dilakukan penutupan. Ada empat titik menutup alun alun," ujar dia.
Sementara itu Pelaksana tugas (Plt) Wali Kota Bandung Yana Mulyana memastikan, Alun-Alun Bandung dan alun alun lainnya ditutup saat libur Natal dan Tahun Baru (nataru).
Penutupan dilakukan menindaklanjuti intruksi menteri dalam negeri (inmendagri) dan peraturan Wali Kota Bandung nomor 114.
"Alun-alun di Inmendagri harus ditutup. Kita menerbitkan Perwal nomor 114 itu akan menutup alun-alun Bandung dan semua alun-alun yang dikelola pemerintah Kota Bandung," kata Yana
Baca Juga: Profil Abdul Fatah Hasan Ketua Persatuan Dukun Nusantara yang Gelar Ritual untuk Timnas Indonesia
Berdasarkan inmendagri, ditambahkan dia, jam operasional sektor usaha di Kota Bandung menyesuaikan penerapan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) level 2. Pusat perbelanjaan buka mulai pukul 09.00 WIB hingga pukul 22.00 WIB. *** (Yogo Triastopo)
Editor : inilahkoran


