Bahar bin Smith Diperiksa Gegara Isi Ceramah di Margaasih Kabupaten Bandung, Begini Kronologinya
Bahar bin Smith dilaporkan terkait dugaan kasus ujaran kebencian. Gara-gara isi ceramahnya di Margaasih, Kabupaten Bandung.
Berita Terkini, Eksklusif di Channel WhatsApp Inilahkoran.id
INILAHKORAN, Bandung- Terungkap alasan di balik pelaporan terhadap Bahar bin Smith. Ternyata, gara-gara isi ceramahnya di Margaasih Kabupaten Bandung.
Bahar bin Smith menjadi terlapor dalam dugaan kasus ujaran kebencian dan dijadwalkan memenuhi panggilan Polda Jabar, awal tahun 2021.
Tim Penyidik Polda Jabar, Kombes Pol Arif Rachman mengungkapkan laporan terhadap Bahar bin Smith berawal dari ceramah sang dai di Margaasih, Kabupaten Bandung, 11 Desember 2021.
Baca Juga: Tahun Baru 2022, Ini Hal Terpenting yang Harus Dilakukan Kata Ustadz Adi Hidayat
"Kronologi awal berawal dari adanya ceramah BS pada tanggal 11 Desember 2021 di Margaasih Kabupaten Bandung yang kemudian diupload, diupload ke dalam satu akun YouTube dan kemudian disebarkan, ditransmisikan sehingga viral di media sosial," kata Arif, saat ditemui di Gedung Ditreskrimum Polda Jabar, Kota Bandung, Jumat 31 Desember 2021.
Bahar pun direncanakan bakalan diperiksa terkait dengan ujaran kebencian. Pemeriksaan bakal dilaksanakan pada Senin 3 Januari 2021.
Baca Juga: Ditanya Hakim, Jawaban Gaga Muhammad di Pengadilan Bikin Netizen Gregetan
Adapun penyidikan tersebut didasari oleh laporan polisi bernomor B 6354/12/2021 SPKT PMJ 2021.
Dia dijerat Pasal 28 ayat 2 jo 45 a UU ITE dan atau Pasal 14 15 UU RI nomor 1 tahun 1946 tentang peraturan hukum pidana.
Kendati demikian, pihaknya belum merinci acara apa dan ucapan seperti apa yang diutarakan oleh Bahar.
Baca Juga: Awal Tahun Habib Bahar bin Smith Diperiksa Polda Jabar
Namun yang pasti, kata Arief, Bahar menyampaikan ujaran kebencian dalam sebuah ceramah.***(cesar yudistira)
Editor : inilahkoran


