Besok, Jaksa Bakal Cecar Guru Cabul Herry Wirawan

Guru Cabul Herry Wirawan bakal diperiksa sebagai terdakwa oleh tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Jabar.

Besok, Jaksa Bakal Cecar Guru Cabul Herry Wirawan
Istri dari guru cabul Herry Wirawan akan memberikan kesaksian dalam sidang lanjutan di PN Bandung hari ini.

INILAHKORAN, Bandung – Guru Cabul Herry Wirawan bakal diperiksa sebagai terdakwa oleh tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Jabar.

Sidang pemeriksaan terhadap guru cabul Herry Wirawan bakal digelar di Pengadilan Negeri Bandung, Jalan RE Martadinata, Selasa 4 januari 2022.

Herry Wirawan sendiri merupakan terdakwa kasus dugaan pencabulan terhadap belasan santriwati i Kota Bandung.

"Agenda sidang besok, pemeriksaan terdakwa," kata Kasipenkum Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat Dodi Gazali Emil saat dihubungi, Senin (3/1/2022).

Baca Juga: Dicuci Otak, Sambil Hamil Besar Istri Herry Wirawan Pasrah Rawat Bayi-bayi dari Korban Cabul Suaminya

Namun belum diketahui apakah Herry akan dihadirkan di Pengadilan atau dia akan tetap mengikuti sidang secara hybrid, di Rutan Kebonwaru, Kota Bandung. Dodi menyebut, pihak kejaksaan tengah merapatkan hak tersebut.

"Kita masih rapatkan," ucapnya.

Pada agenda besok, Kajati Asep N. Mulyana, bakal direncanakan kembali menjadi Jaksa Penuntut Umum.   *** (Cesar Yyudistira)


Editor : inilahkoran