KPK Yakin Hakim Tolak Eksepsi Eks Politikus PKS Yudi Widiana
KPK yakin hakim tolak eksepsi yang diajukan eks politikus PKS Yudi Widiana dalam sidang di Pengadilan Tipikor Bandung, Rabu 5 Januari 2022.
Berita Terkini, Eksklusif di Channel WhatsApp Inilahkoran.id
INILAHKORAN, Bandung- Komisi Pemberatasan Korupsi (KPK) yakin eksepsi yang diajukan eks Politikus PKS Yudi Widiana ditolak hakim.
Seperti diketahui, Yudi Widiana terdakwa kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) mengajukan eksepsi atas dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Yudi Widiana membacakan eksepsi itu dalam sidang di Pengadilan Tipikor Bandung, Jalan RE Martadinata, Rabu 5 Januari 2022.
Baca Juga: Cek Dashboard Akun Masing-masing! Jadwal Pencairan Insentif Kartu Prakerja Terbaru Tahun 2022
Dalam salah satu poin ekspeksi, Yudi menyebut tidak dicantumkannya UU Tipikor dalam surat dakwaan. Menurutnya, KPK tidak berwenang melakukan penyidikan maupun penuntutan TPPU.
Atas eksepsinya itupun, KPK melalui Juru Bicaranya, Ali Fikri, menganggap Yudi tidak memahami ketentuan undang-undang KPK, UU Tipikor maupun UU TPPU secara utuh dan lengkap.
"Kami meyakini bahwa seluruh proses penyidikan maupun penyusunan surat dakwaan tim Jaksa KPK telah disusun sesuai dengan hukum acara pidana yang berlaku," kata Ali, dalam keterangan persnya.
Baca Juga: Inilah Daftar Pemain Persib di Putaran Kedua Liga 1 2021-2022
Ali pun optimistis, jika majelis hakim akan menolak eksepsi yang diajukan terdakwa Yudi Widiana.
"Kami optimis keberatan terdakwa akan di tolak majelis hakim karena seluruhnya telah masuk pokok perkara yang perlu pembuktian lebih lanjut," katanya.
Diketahui Yudi didakwa telah melakukan pencucian uang dengan menyamarkan asal usul harta kekayaannya.
Baca Juga: Air Mani Perempuan, Bagaimana Ciri-cirinya dalam Islam?
Harta kekayaan Yudi, itu didapat dari tindak pidana korupsi saat ia menjabat selaku anggota DPR RI periode Tahun 2009-2014 dan periode Tahun 2014-2019.
Jaksa menyebut, terdakwa Yudi menempatkan uang hasil korupsinya untuk modal usaha tambak udang seluruhnya berjumlah Rp5.750.000.000,00 (lima miliar tujuh ratus lima puluh juta rupiah).
Lalu membelanjakan atau membayarkan pembelian tanah dan bangunan seluruhnya berjumlah Rp11.279.976.500,00 (sebelas miliar dua ratus tujuh puluh sembilan juta sembilan ratus tujuh puluh enam ribu lima ratus rupiah).
Baca Juga: Video Ciumannya dengan Junior Roberts Beredar, Gabriella Sampaikan Permintaan Maaf
"Dengan tujuan menyembunyikan atau menyamarkan asal usul harta kekayaannya tersebut yang diketahuinya atau patut diduga merupakan hasil tindak pidana korupsi berkaitan dengan pelaksanaan tugas, wewenang dan jabatan Terdakwa selaku Anggota DPR RI periode Tahun 2009 - 2014 dan periode Tahun 2014 - 2019, karena penghasilan resmi terdakwa sebagai Anggota DPR RI tersebut tidak sebanding dengan harta kekayaan yang dimilik," kata Jaksa KPK saat membacakan dakwaan.
Selain itu juga, terdakwa Yudi, memberikan uang tersebut kepada Trihasta Buwana untuk dijadikan sebagai modal usaha tambak udang. Selain uang, ia juga memberikan aset tanah dan bangunan seluruhnya berjumlah Rp2.014.708.000,00 (dua miliar empat belas juta tujuh ratus delapan ribu rupiah).
Yudi juga memberikan asset tanah dan bangunan yang seluruhnya berjumlah Rp9.265.268.500,00 (sembilan miliar dua ratus enam puluh lima juta dua ratus enam puluh delapan ribu lima ratus rupiah) dengan mengatasnamakan kepemilikannya menggunakan nama orang lain.
Baca Juga: Flyover Kopo Hampir Tuntas, Pemkot Bandung Lanjut Bangun Flyover Kiaracondong dan Buah Batu
"Hal itu dilakukan untuk merekayasa seolah-olah berasal dari sumber yang sah, serta berupa dilakukan supaya seolah-olah harta kekayaan Terdakwa tersebut merupakan hasil yang sah" kata jaksa.
Padahal diketahui atau patut diduganya merupakan hasil Tindak Pidana Korupsi yang berkaitan dengan pelaksanaan tugas, wewenang dan jabatan Terdakwa selaku Anggota DPR RI periode Tahun 2009 - 2014 dan periode Tahun 2014 – 2019.
Perbuatan Terdakwa sebagaimana diuraikan diatas merupakan Tindak Pidana Pencucian Uang yang diatur dan diancam pidana dalam Pasal 3 Undang-Undang RI Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang juncto Pasal 65 ayat (1) KUHPidana.
Baca Juga: Ciri-ciri Golongan yang Cepat Masuk Surga, Ustadz Adi Hidayat: Mereka Saling Mencintai karena Allah
Ia juga didakwa undang-undang Tindak Pidana Pencucian Uang yang diatur dan diancam pidana dalam Pasal 4 Undang-Undang RI Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang juncto Pasal 65 ayat (1) KUHPidana.
Kasus ini pun berawal saat Yudi menjabat sebagai Wakil Ketua Komisi V DPR RI. Ia diduga menerima sekitar Rp20 miliar dari proyek-proyek Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) di Maluku, Maluku Utara, dan Kalimantan.
Uang tersebut oleh Yudi, dibelanjakan aset tidak bergerak maupun bergerak seperti tanah di beberapa lokasi dan sejumlah mobil yang menggunakan nama pihak lain. Selain itu, KPK juga menemukan ketidaksesuaian antara penghasilan Yudi dengan aset yang dimilikinya.
Baca Juga: Siap Comeback, Woo Dohwan Selesai Wamil Hari Ini
Atas perbuatannya itu, Yudi dijerat dengan Pasal 3 dan atau Pasal 4 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Yudi pun saat ini sedang menjalani vonis 9 tahun penjara karena menerima suap Rp6,5 miliar dan 354.300 dolar AS (senilai total Rp11,5 miliar) dalam kasus proyek jalan milik Kementerian PUPR Tahun Anggaran 2015 dan 2016 yang menjadi program aspirasi DPR.***(cesar yudistira)
Editor : inilahkoran


