Alhamdulillah, KBB Segera Miliki Perda Fasilitas Penyelenggaraan Pondok Pesantren

Saat ini Pansus DPRD KBB tengah merampungkan rancangan peraturan daerah fasilitas penyelenggaraan pondok pesantren.

Alhamdulillah, KBB Segera Miliki Perda  Fasilitas Penyelenggaraan Pondok Pesantren
Ketua Pansus DPRD KBB Ade Wawan mengaku saat ini pihaknya tengah merampungkan Raperda fasilitas penyelenggaraan pondok psantren.

INILAHKORAN, Ngamprah - Pansus atau panitia khusus DPRD Kabupaten Bandung Barat (KBB) tengah merampungkan rancangan peraturan daerah (Raperda) fasilitas penyelenggaraan pondok pesantren.

Dengan adanya Raperda penyelenggaraan pondok pesantren, pemilik podok pesantren di KBB bihsa bernafas lega. Sebab, nantinya pemerintah bakal memperhatikan keberadaan mereka.

KBB sendiri merupakan satu wilayah yang memiliki banyak pondok pesantren di Jawa Barat.

Ketua Pansus DPRD KBB, Ade Wawan pihaknya tengah membahas Undang-Undang (UU) Nomor 18 Tahun 2019 tentang pondok pesantren yang menjadi acuan lahirnya Perda Pesantren di KBB.

Baca Juga: Polisi Sebut Sedikitnya Tiga Santriwati Korban Pencabulan di Pondok Pesantren di Ciparay Kabupaten Bandung

"Dalam pembahasan Raperda ini kita melibatkan seluruh stakeholder yang ada," katanya, belum lama ini.

Ia menjelaskan, KBB merupakan salahsatu wilayah di Jawa Barat yang memiliki pesantren yang cukup banyak.

"KBB ini menempati urutan keempat di Jabar yang memiliki pesantren terbanyak setelah Kabupaten Tasikmalaya, Garut dan Cirebon. KBB memiliki kurang lebih 800 pesantren," jelasnya.

Dengan adanya Perda tersebut, terang dia, nantinya keberpihakan pemerintah terhadap penyelenggaraan pondok pesantren bisa berjalan maksimal.

Baca Juga: Polresta Bandung Dalami Legalitas Pondok Pesantren di Ciparay Tempat Terduga Pelaku Cabuli Santriwati

"Kerap kali pondok pesantren ini terkesan termarjinalkan. Padahal pesantren lahir sebelum negara ini merdeka. Bahkan ikut berjuang dalam kemerdekaan RI," ujarnya.

Dari sisi kualitas pendidikan, kata dia, pendidikan pondok pesantren cukup baik. Kendati demikian, dari sisi pemberdayaan dibutuhkan peran serta pemerintah.

"Setelah lahirnya Perda ini, nantinya program yang diperuntukkan bagi pondok pesantren dapat masuk pada program SKPD terkait lantaran payung hukumnya sudah jelas," katanya.

Baca Juga: Kabar Baik, Dua dari 20 Cagar Budaya di KBB Resmi Dapat SK, Gua Pawon dan Observatorium Bosscha

Ia menyebut, di bidang pemberdayaan SKPD terkait seperti DPKP, Dispernakan, Dinas Koperasi, UMKM serta Disperindag dan yang lainnya dapat ikut serta meningkatkan daya saing pondok pesantren.

"Dengan adanya Perda fasilitasi penyelenggaraan pesantren ini tentunya dapat memperkuat dukungan terhadap peran dan fungsi pendidikan, fungsi dakwah dan fungsi pemerdayaan masyarakat," bebernya.

"Maka dari itu diperlukan pengaturan untuk memberikan rekognisi, afirmasi dan fasilitasi berdasarkan tradisi kekhasan pondok pesantren," tukasnya. *** (Agus Satia Negara)

 


Editor : inilahkoran