Awalnya Pura-pura Transfer Tenaga Dalam, Pimpinan Ponpes di Ciparay Ini Cabuli Tiga Santriwati

Pimpinan Ponpes di Ciparay berinisial HE berpura-pura transfer tenaga dalam sebelum mencabuli tiga santriwatinya.

Awalnya Pura-pura Transfer Tenaga Dalam, Pimpinan Ponpes di Ciparay Ini Cabuli Tiga Santriwati
Dengan dalih transfer tenaga dalam, pimpinan Ponpes di Ciparay tega mencabuli tiga santriwatinya.

INILAHKORAN, Bandung- Terungkap, modus pimpinan Pondok Pesantren atau Ponpes di Ciparay, Kabupaten Bandung, untuk mencabuli tiga santriwatinya.

Pimpinan Ponpes di Ciparay berinisial HE, itu tega mencabuli tiga santriwati di pesantren miliknya.

Modus HE saat mencabuli tiga santriwati Ponpes di Ciparay, itu adalah transfer tenaga dalam.

Baca Juga: Gelorakan Nilai Perjuangan, LVRI Kota Bandung Siap Dukung Pembangunan Kota Bandung

Kapolresta Bandung Kombespol Kusworo Wibowo mengatakan, perbuatan tersangka HE ini dilakukan dengan modus mengisi tenaga dalam.

Korban dibawa keruangannya, kemudian disuruh memijat badan pelaku yang berbaring telungkup.

Kemudian, pelaku berbalik dan meraba-raba serta membuka pakaian korban. Kemudian pelaku menggagahi korban yang dalam keadaan tertekan itu dengan alasan menyalurkan tenaga dalam.

Baca Juga: Amalan Ini Bisa Bebaskan Kamu dari Kerugian, Kata Ustadz Adi Hidayat Lakukan Setiap Hari

"Pelaku terus mengulangi perbuatannya kepada dua orang santriwati lainnya. Perbuatan tersebut dilakukannya sejak 2019 hingga 2021 lalu. Ada salah seorang korban yang menceritakan kejadian yang dialami olehnya kepada orang tua nya. Kemudian orang tuanya ini melaporkannya kepada kami 1 Januari kemarin. Kami langsung bergerak cepat mengamankan pelaku dan memberikan perlindungan kepada para korban," kata Kusworo saat gelar perkara di Mapolresta Bandung di Soreang, Senin 10 Januari 2022.

Dikatakan Kusworo, setelah menerima laporan, pihaknya mengamankan pelaku serta melakukan visum et revertum kepada tiga orang korban.

Tak hanya itu saja, para korban yang mengalami trauma ini juga mendapatkan pendampingan dari psikolog untuk trauma healing.

Baca Juga: Doddy Sudrajat Diminta Hentikan Kegaduhan, Sosok Ini Berani Beri Rp100 Juta: Saya Kasih Cash!

"Sampai sejauh ini korban ada tiga orang. Kami masih melakukan pendalaman. Kami juga masih menerima laporan jika ada masyarakat yang merasa anaknya menjadi korban," ujarnya.

Kusworo melanjutkan, soal legalitas dari pondok pesantren yang dipimpin oleh HE ini masih dalam pendalaman pihaknya.

Saat ini para santri di pesantren tersebut sudah pulang ke rumah masing-masing dan tidak ada aktivitas.

Baca Juga: Momo Eks Geisha Beri Dukungan untuk Ashanty: Fokus Dulu ke Masa Penyembuhan Bun

"Saya juga imbau kepada masyarakat agar tetap tenang jangan terprovokasi. Kemudian masyarakat juga jangan menyamaratakan semua pesantren. Karena setiap wadah memang ada oknumnya jadi tidak boleh digeneralisir yah. Nah orang tua yang punya anak di pesantren juga harus ada komunikasi intensif dengan anak-anaknya, jika ada hal yang dirasa menyimpang dapat segera ditindak lanjuti," katanya.

Akibat perilaku bejatnya tersebut, kata Kusworo, tersangka dijerat Pasal 81 dan 82 Undang-undang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.***(rd dani r nugraha).


Editor : inilahkoran