Hari Ini Herry Wirawan Kembali Jalani Sidang, Kuasa Hukum Ungkap Hal Mengejutkan...

Herry Wirawan kembali menjalani sidang kasus pencabulan terhadap 13 santriwati di PN Bandung, Kamis 20 Januari 2022. Ini agendanya...

Hari Ini Herry Wirawan Kembali Jalani Sidang, Kuasa Hukum Ungkap Hal Mengejutkan...
Herry Wirawan kembali menjalani sidang di PN Bandung hari ini, Kamis 20 Januari 2022.

INILAHKORAN, Bandung- Hari ini, Kamis 20 Januari 2022, Herry Wirawan kembali menjalani sidang di Pengadilan Negeri atau PN Bandung. Apa agendanya?

Herry Wirawan didakwa atas kasus pencabulan terhadap 13 santriwati pesantren di Bandung.

Pekan lalu, tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) telah mengeluarkan tuntutan hukuman mati dan kebiri untuk Herry Wirawan.

Adapun agenda sidang Herry Wirawan hari ini, beragendakan pembacaan pledoi atau pembelaan.

Baca Juga: Tak Mau Ada Perang Antar Suku Gegara Arteria Dahlan, Kang Mus Preman Pensiun Sampai Minta Ini

Kuasa Hukum terdakwa, Ira Mambo mengatakan dalam nota pembelaannya, ia bakal sampaikan analisis hukum yang telah dilakukan dengan didasarkan keterangan para saksi yang dihadirkan di persidangan.

"Analisis hukum kami dari kesaksian, ahli dan dakwaan serta tuntutan akan kami tuangkan di nota pembelaan kami," kata dia, saat dihubungi.

Ia berharap majelis hakim, dapat mengadili, seadil-adilnya dan bukan menghukum terdakwa.

Baca Juga: Prakiraan Cuaca Hari Ini Kamis 20 Januari 2022: Sebagian Kota di Tanah Air Berpotensi Hujan Ringan

"Pengadilan itu lembaga untuk mengadili bukan menghukumi jadi sehingga kalaupun kami memohon hukuman yang seadil-adilnya, ya wajar. Seadil-adilnya saja," ucap dia.

Herry Wirawan terdakwa kasus pemerkosaan belasan santrinya, dituntut hukuman mati oleh JPU. Selain mati, ia juga dituntut untuk dilakukan suntik kebiri.***(cesar yudistira)


Editor : inilahkoran