Berani Pakai Knalpot Bising di Kota Bandung, Ini yang Bakal Dilakukan Polisi

Satlantas Polrestabes Bandung dengan jajaran Polsek-polsek, lakukan sosialisasi pelarangan penggunaan knalpot kendaraan yang tidak sesuai pa

Berani Pakai Knalpot Bising di Kota Bandung, Ini yang Bakal Dilakukan Polisi
Satlantas Polrestabes Bandung dengan jajaran Polsek-polsek, lakukan sosialisasi pelarangan penggunaan knalpot kendaraan yang tidak sesuai pabrikannya.


INILAHKORAN, Bandung - Satlantas Polrestabes Bandung dengan jajaran Polsek-polsek, lakukan sosialisasi pelarangan penggunaan knalpot kendaraan yang tidak sesuai pabrikannya.

Salah satu lokasi yang menjadi titik sosialisasi, yakni di Simpang Jalan Merdeka-Aceh, Kota Bandung, pada Rabu (26/1/2022).

Pantauan wartawan, di lokasi sosialisasi tersebut, polisi memberikan himbauan terkait dengan pelarangan penggunaan knalpot yang tidak standar.
 
Baca Juga: Nah Loh... Kok Polisi Mengaku Korban Tawuran Bisa Dijadikan Tersangka?

Menurut Kapolrestabes Bandung Kombes Pol Aswin Sipayung melalui Kasat Lantas AKBP Ariek Indra mengatakan, sampai dengan saat ini, pihaknya masih memberikan himbauan pelarangan penggunaan knalpot bising.

"Tadi sudah kita hentikan beberapa pengendara yang masih didapati menggunakan knalpot bising. Kita berikan teguran dan kita sosialisasikan," kata Ariek di lokasi sosialisasi.

Ariek menyebut sebelumnya jajaran anggota lalu lintas dan Polsek, juga telah memasang spanduk terkait dengan larangan penggunaan knalpot bising.
 
Baca Juga: Hadapi Cuaca Ekstrem, Dedie Minta Masyarakat Waspada

Kedepannya, jika masih ada masyarakat yang menggunakan knalpot bising, petugas kepolisian, bakal menindak dengan penilangan. Karena penggunaan knalpot bising juga telah dilarang dalam Undang-undang nomor 22 Tahun 2009, tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ). (Caesar Yudistira)***
 
 
 


Editor : inilahkoran