Angka Pernikahan Anak di KBB Meningkat, PA Ngamprah Ungkap Dampaknya
Angka pemohon pernikahan anak di KBB trennya terus meningkat. PA Ngamprah mencatat kenaikan itu terus terjadi setiap tahun.
Berita Terkini, Eksklusif di Channel WhatsApp Inilahkoran.id
INILAHKORAN, Ngamprah - Angka pemohon pernikahan anak di KBB trennya terus meningkat. Pengadilan Agama atau PA Ngamprah mencatat kenaikan itu terus terjadi setiap tahun.
Tingginya pernikahan anak di KBB atau Kabupaten Bandung Barat itu diketahui dari banyaknya data pemohon dispensasi kawin. Lantaran, bagi anak yang masih di bawah umur yang akan menikah itu diharuskan ada keputusan dispensasi dari hakim PA Ngramprah.
Humas PA Ngamprah Fatha Aulia Riska mengatakan, kecenderungan pernikahan anak di KBB itu terus naik selama empat tahun terakhir.
Baca Juga: Hindari, Inilah Penyebab Pernikahan Dini Pada Remaja
"Selama empat tahun terakhir bada, sekitar 672 perkara yang kami terima," katanya, Rabu 26 Januari 2022.
Secara rinci, data dispensasi kawin para 2018 tercatat ada 4 perkara. Pada 2019 angka tersebut melesat menjadi 88 perkara. Sedangkan, pada 2020 angkanya terus meningkat sebanyak 292 perkara dan pada 2021 jumlahnya 287 perkara.
Menurutnya, terus bertambahnya angka pernikahan anak di KBB itu menimbulkan kekhawatiran sejumlah pihak. Tak terkecuali pihaknya.
Untuk itu, dia mengimbau bagi pasangan anak yang masih di bawah umur sebaiknya tidak memaksakan diri menikah agar kelak tidak terjadi perceraian.
"Kalau secara mental mereka belum matang dan kehidupan ekonominya belum kuat," ujarnya.
Baca Juga: Pernikahan Dini Para Sahabat Rasulullah
Dia menilai, sosialisasi mengenai pentingnya pendidikan juga penting lantaran kadang-kadang dorongan orang tuanya yang kurang semangat menyekolahkan anak ke jenjang lebih tinggi.
Dia menuturkan, ketika anak tidak lagi bersekolah seolah-olah tidak ada lagi yang bisa dilakukan selain menikah.
"Orang tua juga pikirnya begitu, padahal ketika anak menikah dalam usia masih muda dan pendidikan masih rendah, secara ekonomi tidak akan kuat," tegasnya.
Dia mengaku, pihaknya telah menjajaki kerja sama dengan Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) KBB terkait dengan rekomendasi ketika ada pernikahan anak.
"Paling tidak sebelum terlanjur, harus ada perlindungan dan assesment KPAI yang nanti juga menjadi acuan keputusan hakim di pengadilan," ujarnya.
Baca Juga: Pernikahan Dini Para Sahabat Rasulullah
Lebih lanjut ia menjelaskan, banyak kasus anak yang memaksakan menikah dini dapat izin dari pengadilan agama namun usia pernikahannya relatif singkat.
"Bisa jadi itu karena pemahaman dan wawasan yang minim dari orang tua dan sang anak," jelasnya.
Oleh karenanya, tambah dia, pihaknya perlu penguatan rekomendasi dari KPAI ketika ada pengajuan dispensasi kawin anak.
"Itu jadi bagian dari pendidikan kepada masyarakat juga, sebab bisa jadi anak tidak punya gambaran apa dampak negatif dari menikah muda," tandasnya. (Agus Satia Negara).
Editor : inilahkoran


