Asyik di Bandung, Pria Ini Dicokok Kejati Jabar, Ternyata Koruptor Pasar di Pematang Siantar Buron 20 Tahun

Kejati Jabar bersama Kejati Sumatera Utara berhasil mengamnkan Johnson Tambunan, terpidana kasus korupsi yang buron selama 20 tahun.

Asyik di Bandung, Pria Ini Dicokok Kejati Jabar, Ternyata Koruptor Pasar di Pematang Siantar Buron 20 Tahun
Terpidana kasus korupsi Pasar Tojay, Pematang Siantar, Jhonson Tambunan, diciduk aparat Kejati Jabar dan Sumut di Bandung.

INILAHKORAN, Bandung - Tim intelijen Kejaksaan Tinggi Jabar bersama dengan tim dari Kejati Sumatera Utara, berhasil mengamankan satu orang DPO kasus korupsi pembangunan Pasar Tojay, Kota Pematang Siantar, Sumatera Utara.

“Tim dari intelijen kita (Kejati Jabar), berhasil amankan DPO atas nama Jhonson Tambunan (59),” kata Kasipenkum Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat Dodi Gazali Emil, melalui pesan singkat, saat dikonfirmasi, Kamis 27 Januari 2022.

Dodi mengatakan DPO tersebut ditangkap dan diamankan di daerah Sarijadi (sekitar Polban) Kota Bandung, sekitar pukul 22.30 WIB, kemarin malam.

Adapun terpidana itu telah buron sejak tahun 2000 lalu. Kekinian, terpidana tersebut, telah berada di Kantor Kajati Jabar.

Baca Juga: Setahun Buron ke Palembang, Mantan Kades Cihawuk Dicokok Polisi, Ini Kasus yang Menjeratnya

Rencananya, sore nanti, akan langsung diterbangkan ke Sumatera, untuk menjalani proses hukum.

“Saat ini, Jhonson masih diamankan di kantor Kejaksaan Tinggi Jawa Barat, untuk kemudian dibawa ke Pematang Siantar Sumatera Utara,” katanya.

Adapun, putusan terhadap terpidana Jhonson, berdasarkan putusan Mahkamah Agung, ia dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan divonis pidana penjara selama satu tahun dan membayar uang pengganti sebesar Rp 18.537.031,67.

Baca Juga: Sikat Rp18 M Uang Negara Lalu Buron 17 Tahun, Deni Gumelar Akhirnya Tertangkap di Kopo Bandung

Dalam perkara tersebut, Jhonson dianggap menyalahgunakan kewenangannya atau jabatannya untuk menguntungkan orang lain di mana yang bersangkutan selaku pimpinan proyek dalam pembangunan dan revitalisasi Pasar Kecamatan yang terletak di Perumahan Tozai Kelurahan Bah Kapul Kecamatan Siantar Martoba, Kota Pematang Siantar Tahun Anggaran 2000 senilai Rp 451.159.500,- dengan kerugian Negara sebesar Rp 18.537.031,67. 


Editor : inilahkoran