Sikat Rp18 M Uang Negara Lalu Buron 17 Tahun, Deni Gumelar Akhirnya Tertangkap di Kopo Bandung
Deni Gumelar ditangkap tim gabungan Kejari Kota Bandung dan KPK usai burun 17 tahun gara-gara merugikan uang negara Rp18 Miliar.
Berita Terkini, Eksklusif di Channel WhatsApp Inilahkoran.id
"Yang bersangkutan dari Malang, naik kereta ke Bandung. Kita sudah pantau, dan kita tangkap saat di angkutan umum," kata Kepala Kejaksaan Tinggi Jabar Asep N. Mulyana, saat ditemui di Kantor Kejati Jabar, di Bandung, Kamis 9 Desember 2021.
Asep menuturkan DPO Deni Gumelar telah melarikan diri selama 17 tahun sejak 2003. Ia kerap berpindah-pindah dan berganti identitas.
Penangkap terhadap Deni, berdasarkan putusan Mahkamah Agung Nomor: 1132 K/PID/2005 tanggal 14 Oktober 2005 yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap.
Deni Gumelar dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi dalam proyek pembangunan Pabrik Bentonite Full Aktifasi pada Perusahaan Daerah Agrobisnis dan Pertambangan Jawa Barat tahun 2000-2001.
"Tindak korupsi yang dilakukan terpidana, merugikan negara 18 miliyar lebih," katanya.
Deni Gumelar dijatuhi hukuman penjara selama 3 (tiga) tahun, denda Rp 50.000.000 dan uang pengganti sebesar delapan miliyar lebih. Kekinian dia ditahan untuk menjalani proses pidananya.
"Deni Gumelar akan menjalani hukuman di Rutan Kebon Waru Kota Bandung," pungkas Asep.***
Editor : inilahkoran


