Sikat Rp18 M Uang Negara Lalu Buron 17 Tahun, Deni Gumelar Akhirnya Tertangkap di Kopo Bandung

Deni Gumelar ditangkap tim gabungan Kejari Kota Bandung dan KPK usai burun 17 tahun gara-gara merugikan uang negara Rp18 Miliar.

Sikat Rp18 M Uang Negara Lalu Buron 17 Tahun, Deni Gumelar Akhirnya Tertangkap di Kopo Bandung
Deni Gumelar, buron 17 tahun yang sikat uang negara Rp18 Miliar lebih akhirnya tertangkap.
INILAHKORAN, Bandung- Setelah jadi buronan selama 17 tahun, Deni Gumelar ditangkap tim gabungan Kejaksaan Negeri (Kejari) Bandung dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kamis 9 Desember 2021.
 
Deni Gumelar buron 17 tahun lantaran merugikan uang negara yang jumlahnya belasan miliar rupiah.
 
Akhir pelarian Deni Gumelar terjadi saat dirinya ditangkap tim gabungan Kejari Kota Bandung dan KPK di sebuah angkutan umum.
 
 
Deni Gumelar ditangkap di Jalan Kopo Bihbul, Kabupaten Bandung. Dirinya berencana untuk bersembunyi di rumah saudaranya, di wilayah Soreang.

"Yang bersangkutan dari Malang, naik kereta ke Bandung. Kita sudah pantau, dan kita tangkap saat di angkutan umum," kata Kepala Kejaksaan Tinggi Jabar Asep N. Mulyana, saat ditemui di Kantor Kejati Jabar, di Bandung, Kamis 9 Desember 2021.

Asep menuturkan DPO Deni Gumelar telah melarikan diri selama 17 tahun sejak 2003. Ia kerap berpindah-pindah dan berganti identitas.
 
Baca Juga: Astaga! Guru Cabul HW Ternyata Sikat Dana Bantuan Pesantren di Bandung untuk Check In Hotel

Penangkap terhadap Deni, berdasarkan putusan Mahkamah Agung Nomor: 1132 K/PID/2005 tanggal 14 Oktober 2005 yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap.

Deni Gumelar dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi dalam proyek pembangunan Pabrik Bentonite Full Aktifasi pada Perusahaan Daerah Agrobisnis dan Pertambangan Jawa Barat tahun 2000-2001.

"Tindak korupsi yang dilakukan terpidana, merugikan negara 18 miliyar lebih," katanya.
 
Baca Juga: Fakta Terbaru: Boarding School Cibiru Tempat Guru Cabul Pesantren Bandung Mengajar Ternyata Tak Punya Izin

Deni Gumelar dijatuhi hukuman penjara selama 3 (tiga) tahun, denda Rp 50.000.000 dan uang pengganti sebesar delapan miliyar lebih. Kekinian dia ditahan untuk menjalani proses pidananya.

"Deni Gumelar akan menjalani hukuman di Rutan Kebon Waru Kota Bandung," pungkas Asep.***  
 
 
 


Editor : inilahkoran