Fakta Terbaru: Boarding School Cibiru Tempat Guru Cabul Pesantren Bandung Mengajar Ternyata Tak Punya Izin
Makin banyak fakta terungkap dari kasus guru cabul pesantren Bandung. Ternyata, boarding school di Kecamatan Cibiru, tak berizin.
Berita Terkini, Eksklusif di Channel WhatsApp Inilahkoran.id
INILAHKORAN, Bandung – Makin banyak fakta terungkap dari kasus guru cabul pesantren Bandung. Ternyata, boarding school di Kecamatan Cibiru, tak berizin.
Fakta itu diungkapkan Kepala Kantor Kementerian Agama Kota Bandung, Tedi Ahmad Junaidi. Dia termasuk orang yang dibuat cukup repot gegara kasus HW, guru cabul pesantren Bandung ini.
Tedi Ahmad Junaidi mengatakan sejak kasus ini terkuak Juni lalu, pihaknya langsung berkoordinasi dengan Kantor Wilayah Kementerian Agama Jawa Barat. Tujuannya untuk meninjau ulang operasional lembaga pendidikan tempat HW, guru cabul pesantren Bandung, mengajar.
“Kalau lembaganya kita telah memastikan proses pencabutan izinnya. Karena yang berwenang mencabut izin yaitu Kemenag RI,” kataTedi, Kamis 9 Desember 2021.
Baca Juga: HW Guru Cabul Pesantren di Bandung Jadikan 8 Bayi Alat Cari Sumbangan, Polda Jabar Beraksi Begini
Dia menuturkan, Pendidikan Kesetaraan Pondok Pesantren Salafiyah (PKPPS) yang diselenggarakan oleh yayasan pondok pesantren tersebut hanya mendapatkan izin untuk di Antapani. Sedangkan pesantren yang berlokasi di Cibiru berdiri tanpa izin Kemenag.
“Ketika lokasinya berbeda harus ada izin terpisah, yaitu izin cabang. Pelaku belum urus izin cabang di Cibiru, yang katanya boarding school. Sebelumnya kita tidak mengetahui pendirian cabang di Cibiru,” ucapnya.
Tedi Ahmad Junaedi mengaku, telah mengusulkan kepada pemerintah pusat untuk membekukan izin operasional pesantren seiring adanya kasus pelecehan seksual dengan pelaku guru berinisial HW (36).
Baca Juga: Soal Keanehan Kasus Guru Cabul Pesantren Bandung, Polda Jabar Akui 'Sembunyikan'
“Secara operasional, kan hari ini sudah tidak ada santri, pesantren ditutup. Secara izin operasional kami akan mengajukan permohonan pembekuan ke pusat untuk pondok pesantren tersebut,” kata Tedi saat dikonfirmasi, Kamis 9 Desember 2021.
Dijelaskan dia, rekrutmen tenaga guru di pesantren merupakan kewenangan yayasan atau pesantren. Namun pihaknya mengimbau dan meminta di kemudian hari agar pihak pengelola lebih selektif untuk merekrut tenaga pendidik.
“Memang, secara ril kedalaman persoalan pengangkatan guru dan lain-lain itu, hak dari yayasan pesantren itu sendiri. Tetapi kita mengimbau kepada mereka untuk lebih selektif,” ucapnya. (yogo triastopo)
Editor : inilahkoran


