HW Guru Cabul Pesantren di Bandung Jadikan 8 Bayi Alat Cari Sumbangan, Polda Jabar Beraksi Begini
Polda Jabar angkat bicara terkait dugaan HW mengeksploitasi bayi-bayi hasil kekerasan seksual terhadap para santri di pesantren Bandung.
Berita Terkini, Eksklusif di Channel WhatsApp Inilahkoran.id
INILAHKORAN, Bandung- Polda Jabar buka suara soaal dugaan manipulasi status bayi yang terlahir akibat kekerasan seksual HW di Pesantren Bandung.
Sebelumnya diberitakan, HW telah mengubah status bayi hasil kekerasan seksual di pesantren Bandung, itu menjadi para yatim piatu.
Diduga HW menyulap status para bayi hasil kekerasan seksual di pesantren Bandung menjadi yatim piatu demi meraup uang bantuan.
Baca Juga: Terungkap! Modus Guru Ngaji HW untuk Gagahi Belasan Santriwati Pesantren di Cibiru Bandung
Adalah Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) RI yang mencium gelagat HW untuk mengeksploitasi 8 bayi tersebut.
Terkait dugaan yang disampaikan LPSK, tiu Polda Jabar mengaku baru akan mengambil langkah andai ada laporan pengaduan.
"Hal ini kan harus adanya laporan pengaduan, kalau memang tidak ada laporan pengaduan maka kita belum bisa mengetahui hal seperti itu," kata Kabidhumas Polda Jabar, Kombes Pol Erdi Ardimulan Chaniago, Kamis 9 Desember 2021.
Baca Juga: Begini Pengakuan HW, Terdakwa Kasus Guru Cabul Pesantren Bandung soal Kasus yang Membelitnya
Erdi Ardimulan Chaiago mengatakan, saat adanya laporan akan dugaan tindakan cabul tersebut, penyidik fokus mengungkap laporan pencabulannya.
"Ya mungkin bisa dilaporkan ke kepolisian dengan bukti yang ada sehingga kita bisa mengusutnya dengan adanya bukti petunjuk yang dia dapatkan," ucapnya.
Diberitakan sebelumnya, Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) RI menduga adanya ekploitasi ekonomi dalam kasus pencabulan belasan anak pesantren di Bandung yang dilakukan HW.
Baca Juga: Miris! Begini Kondisi Terakhir Para Korban Kekerasan Seksual HW sang Guru Pesantren di Bandung
LPSK mengungkapkan, jika para bayi yang lahir dari hasil HW mencabuli para siswanya itu, statusnya disulap menjadi yatim piatu.
"Fakta persidangan mengungkap bahwa anak-anak yang dilahirkan oleh para korban diakui sebagai anak yatim piatu dan dijadikan alat oleh pelaku, untuk meminta dana kepada sejumlah pihak. Dana Program Indonesia Pintar (PIP) untuk para korban juga diambil," ungkap Wakil Ketua LPSK RI Livia Istania DF Iskandar.
HW sendiri tercatat sebagai pengurus dan pemilik pesantren Madani Boarding School Cibiru, Yayasan Manarul Huda Antapani, dan Pondok Tahfiz Al-Ikhlas.
Baca Juga: Tak Hanya Gagahi 12 Santriwati Pesantren di Bandung, HW Paksa Anak Didiknya Jadi Kuli Bangunan
Atas perbuatannya, HW didakwa primair melanggar Pasal 81 ayat (1), ayat (3) jo Pasal 76.D UU R.I Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.
Sedangkan dakwaan subsidair, Pasal 81 ayat (2), ayat (3) jo Pasal 76.D UU R.I Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.
"Ancaman hukumannya 15 tahun," kata PLT Aspidum Kejati Jabar, Riyono di Kantor Kejati Jabar, Jalan Naripan, Kota Bandung, Rabu 8 Desember 2021.
Namun, lanjut Riyono, ada tambahan hukuman terhadap HW. Statusnya sebagai tenaga pendidik, memberatkan ancaman hukuman terhadap dia.
Baca Juga: Ini Fakta Mengejutkan dari Keluarga Korban! Buntut HW Gagahi Belasan Santriwati Pesantren di Bandung
"Perlu digarisbawahi, di sini ada pemberatan (hukuman) karena dia (terdakwa HW) sebagai tenaga pendidik (guru atau ustaz). Ancaman hukumannya jadi 20 tahun," kata dia.***(cesar yudistira)
Editor : inilahkoran


