Buntut Kerusuhan di Polda Jabar, 41 Anggota GMBI Kabupaten Bandung Dikenakan Wajib Lapor
Buntut kerusuhan di Polda Jabar saat aksi demo, 41 orang anggota LSM GMBI asal Kabupaten Bandung dikenakan wajib lapor ke Polresta Bandung
Berita Terkini, Eksklusif di Channel WhatsApp Inilahkoran.id
INILAHKORAN, Bandung - Buntut kerusuhan di Polda Jabar saat aksi demo, 41 orang anggota LSM GMBI asal Kabupaten Bandung dikenakan wajib lapor ke Polresta Bandung di Soreang.
Wajib lapor dikenakan kepada 41 orang anggota GMBI tersebut setelah sebelumnya diamankan dan diperiksa di Polda Jabar pada Kamis 27 Januari kemarin.
Kapolresta Bandung Kombespol Kusworo Wibowo mengatakan anggota LSM GMBI dari Kabupaten Bandung mengikuti aksi unjuk rasa di Mapolda Jabar pada Kamis kemarin berasal dari distrik Kabupaten Bandung dan Majalaya Raya.
Baca Juga: Polisi Sita Ratusan Kendaraan Milik GMBI, 76 Dinyatakan Bodong
sedangkan dari Majalaya ada 36 jadi total ada 41 orang,"kata Kusworo di Mapolresta Bandung di Soreang Jumat 28 Januari 2022.
Kusworo menjelaskan, ke 41 orang tersebut diserahkan ke Polresta Bandung oleh Polda Jabar, karena mereka tidak terbukti melakukan tindakan pidana serta tidak melakukan tindakan anarkis dan ujaran kebencian. Sehingga, setelah diinterograsi, mereka diserahkan ke Polresta Bandung.
"Setelah diserahkan ke Polresta Bandung, ke 41 orang ini kami foto dan sidik jari dan kami buatkan pemeriksaan serta sementara mereka wajib lapor,"ujarnya.
Baca Juga: Polisi Tangkap Massa GMBI Yang Menunggangi Patung Macan Lodaya di Polda Jabar
Seperti diketahui, ribuan anggota LSM GMBI mendatangi Polda Jabar untuk mempertanyakan perkembangan kasus yang menimpa rekan mereka yang terjadi di Karawang beberapa waktu lalu. Namun sayangnya, aksi unjuk rasa tersebut dinodai dengan tindakan anarkis hingga merusak fasilitas yang ada di Polda Jabar.
Lebih lanjut Kusworo menegaskan, bahwa kajadian tersebut menjadi sebuah pembelajaran. Soal bagaimana menyampaikan pendapat dimuka umum, meski dilindungi oleh undang - undang namun ketika melakukan perbuatan melanggar hukum maka ada konsekuensinya.
"Itu ada pasal pengrusakannya apabila saat orasi. Tapi kawan - kawan GMBI yang 41 orang ini kami kembalikan ke ketua Majalaya Raya dan Kabupaten Bandung karena tidak terbukti melakukan tindakan pidana" ujarnya.(Rd Dani R Nugraha).
Editor : inilahkoran


