Satpol PP Tegaskan Pertunjukan Barongsai di Festival Citylink Tak Kantongi Izin

setelah diakukan pemeriksaan Satpol PP Kota Bandung menegaskan jika pertunjukan barongsai di mal Festival Citylink tidak memiliki izin

Satpol PP Tegaskan Pertunjukan Barongsai di Festival Citylink Tak Kantongi Izin
Kasatpol PP Kota Bandung Rasdian Setiadi menegaskan pertunjukan barongsai di Festival Citylink tidak mengantongi izin baik dari kepolisian ataupun Satgas Covid-19 Kota Bandung.

 

INILAHKORAN, Bandung - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Bandung menegaskan acara Barongsai dalam rangka perayaan Imlek pada Selasa 1 Februari 2022 di Festival Citylink tidak memiliki izin dari kepolisian.

Selain itu, Festival Citylink juga tidak memiliki rekomendasi dari Satgas Covid-19 Kota Bandung maupun kecamatan untuk menggelar pertunjukan barongsai .

"Pada pemeriksaan awal. Manajemen Citylink kita panggil jam 10 tadi. Kita periksa terkait dengan viralnya adanya pelanggaran protokol kesehatan (Prokes). Dari pemeriksaan awal manajemen itu. Yang pertama pelanggarannya itu tidak ada rekomendasi dari satgas, baik gugus kota maupun kecamatan. Kemudian dia belum ada izin dari kepolisian," kata Kasatpol PP Kota Bandung Rasdian Setiadi di Balai Kota, Jalan Wastukancana, Kota Bandung, Kamis 3 Februari 2022.

Baca Juga: Buntut Kerumunan Pertunjukan Barongsai, Pengeloa Mal Festival Citylink Diperiksa Pol PP

Dikemukakan Rasdian, pengelola mal Festival Citylink sempat mengajukan permohonan izin kegiatan tersebut kepada kepolisian namun tidak diizinkan. Karenanya kegiatan itu kegiatan tersebut sudah dipastikan telah melakukan pelanggaran.

"Saya lihat ada mengajukan tapi tidak diizinkan koordinasi sama kasat intel. Pelanggaran di situ," ucapnya.

Namun kata Rasdian, hal yang meringankan pengelola mal adalah telah mengakui terjadinya kerumunan dan melanggar protokol kesehatan serta langsung membubarkan acara.

Baca Juga: Viral Video Kerumunan Barongsai di Mal Festival Citylink Bandung, Satpol PP Siapkan Sanksi!

"Setelah 10 menit, membubarkan. Memang ada tiga sesi, sesi satu dua dan tiga diselang waktu dua jam, dua jam," ujar dia.

Rasdian menyebut, pelanggaran yang dilakukan pengelola merupakan yang pertama. Namun karena menciptakan kerumunan luar biasa, maka diperkirakan akan dikenakan sanksi denda Rp 500 ribu.

"Hari ini dipanggil. Dia pelanggaran pertama. Tapi ini kerumunan luar biasa sesuai kelayakan dan kepantasan penyidik itu prediksi saya memang. Saya belum lihat hasilnya, tapi dia didenda administrasi maksimal Rp 500 ribu dan dibuat surat pernyataan bahwa dia akan menghentikan kegiatan," jelasnya.

Baca Juga: Festival Citylink Bandung Undi Triple Rewards Festival Berhadiah Motor

Rasdian menuturkan rencana kegiatan yang akan diselenggarakan pengelola mal hingga 15 Februari tidak boleh dilakukan. Apabila tetap melaksanakan kegiatan tersebut, maka akan dilakukan penyegelan dan penghentian izin operasional sementara serta apabila tetap nekat, akan dibekukan.

"Dari jadwal yang diperoleh akan ada kegiatan lagi seperti itu sampai 15 Februari, dan akhirnya kita hentikan kegiatannya. Manakala dia melakukan hal serupa, kita naikkan sesuai aturan. Bisa penyegelan atau penghentian izin operasional sementara. Kalau masih lagi, maka dibekukan operasional," tandas dia.  (Yogo Triastopo)


Editor : inilahkoran