Tenaga Honorer Disperkim KBB Ini Dicoret Secara Sepihak, Gegara Marak TKK Titipan?
Abdurrahman, seorang tenaga honorer di KBB harus mendapati kenyataan dia dicoret secara sepihak. Entah apa penyebabnya.
Berita Terkini, Eksklusif di Channel WhatsApp Inilahkoran.id
INILAHKORAN, Bandung- Nasib nahas dialami tenaga honorer Dinas Perumahan dan Permukiman (Disperkim) Kabupaten Bandung Barat (KBB), Abdurrahman (35).
Abdurrahman yang tercatat sebagai honorer Disperkim KBB sejak 2014 silam, itu kini kehilangan mata pencahariannya.
Abdurrahman mengaku dicoret secara sepihak dan database kepegawaiannya sebagai tenaga honorer hilang usai dipindahkan dari Disperkim ke Dinas Lingkuhan Hidup (DLH).
Baca Juga: Gawat! Dua Ujung Jembatan Floodway Cisangkuy di Bojongkunci Amblas, Nyawa Pengendara Terancam
"Saya pertama kali ngehonor tahun 2014 di Perkim lalu dipindah ke DLH bersama pindahnya UPT Pertamanan tahun 2021. Namun setelah saya kerja seminggu di sana, nama saya jadi tidak terdaftar," ujarnya.
Ia menyebut, awalnya ada 25 pegawai yang pindah dari Perkim ke DLH termasuk dirinya.
Namun, ternyata hanya terdata ada 23 pegawai, sementara dua pegawai lain termasuk dirinya tidak tercatat di data base kepegawaian.
Baca Juga: Persib Tahan Tiga Pemain untuk Gabung Timnas U23, Ini Alasannya...
"Nama tidak ada tapi slot gaji masih ada. Jadi curiganya yang dua orang hilang itu lantas gajinya diberikan ke siapa," ujarnya.
Ia mengaku, telah mempertimbangkan dan akan membawa persoalan tersebut ke ranah hukum lantaran merasa sudah dirugikan secara sepihak.
"Saya sudah coba mempertanyakan hal ini kepada Kepala Dinas Perkim KBB, Djarot Prasetyo, tapi tidak pernah mau menemuinya. Sebab dirinya merasa tidak ada kesalahan administrasi, tapi kenapa dicoret sebagai tenaga kerja honorer," bebernya.
Lebih jauh ia menuturkan, dirinya justru mempertanyakan kebijakan kepala dinas yang justru banyak memasukan tenaga honorer baru padahal sudah tidak boleh.
Sehingga, sambung dia, honorer yang ada di Dinas Perkim kebanyakan yang dari tahun 2015 hingga 2020 yang kebanyakan adalah titipan.
"Honorer yang lama-lamanya malah dihilangkan. Sementara yang baru masuk tahun 2020 ada, padahal udah tidak boleh karena honorer di kbb sudah banyak, lebih dari 3.000," ucapnya.
Baca Juga: Kabar Duka, Ayah Mertua Sandiaga Uno Meninggal Dunia
Ia menilai, carut marut keberadaan TKK di Pemda KBB kemungkinan bukan hanya di Dinas Perkim saja tapi hampir terjadi di semua dinas.
Bahkan, tambah dia, sudah bukan rahasia umum jika ada TKK yang harus membayar Rp20-40 juta untuk bisa masuk.
Baca Juga: Wali Kota Bima Arya Melunak, Holywings Bogor Segera Beroperasi Lagi
"Banyak yang seperti itu, ada juga temen saya yang diminta uang segitu, untuk bisa diterima jadi TKK," tandasnya. *** (agus satia negara).
Editor : inilahkoran


