Pengacara: Belasan Santriwati Korban Herry Wirawan Harus Dijamin Pemerintah
Herry Wirawan, telah divonis seumur hidup, di Pengadilan Negeri Bandung. Namun bagaimana nasib para korbannya?
Berita Terkini, Eksklusif di Channel WhatsApp Inilahkoran.id
INILAHKORAN, Bandung - Herry Wirawan, telah divonis seumur hidup, di Pengadilan Negeri Bandung. Namun bagaimana nasib para korbannya?
Kuasa hukum 13 santriwati yang menjadi korban pemerkosaan oleh Herry Wirawan, Yudi Kurnia menyebut belasan korban Herry harus menjadi tanggung jawab pemerintah.
Yudi mengatakan pemerintah harus menjamin masa depan korban dan anak yang lahir dari korban.
Baca Juga: Spoiler Ikatan Cinta 16 Februari 2022: Sedih, Angga dan Mici Gagal Dapatkan Buah Hati Gegara Hal Ini
"Harus ada jaminan hingga dewasa untuk anak korban yang dilahirkan itu," ujar Yudi, saat dihubungi melalui sambungan telepon, Rabu (16/2/2022).
Namun sampai dengan kini, baik di Pemerintahan Provinsi Jabar maupun Pemda di tempat tinggal para korban, belum ada komitmen apapun tentang jaminan untuk para korban.
"Sampai saat ini baru melakukan trauma healing saja, belum menjamin, sedangkan hakim menyebut ini tanggungjawab Pemprov, termasuk anak korban," katanya.
Baca Juga: Setelah Lia dan Yeji, Kini Chaeryeong ITZY Juga Dikonfirmasi Positif Covid-19
Dalam sidang putusan kemarin, beban restitusi atau ganti rugi untuk anak korban, kepada Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Anak (KemenPPPA).
Majelis hakim berpendapat Herry Wirawan tidak dapat dibebani hukuman membayar restitusi karena divonis hukuman seumur hidup.
"Sehingga total keseluruhan restitusi 12 orang anak korban berjumlah Rp331.527.186 dibebankan kepada KemenPPPA," ujar Yohanes Purnomo Suryo, hakim ketua dalam amar putusannya, kemarin.
Baca Juga: Sosok Dorce Gamalama di Mata Eko Patrio: Jiwanya Menyenangkan!
Majelis Hakim juga menetapkan sembilan orang para korban dan anak korban diserahkan perawatannya kepada Pemerintah Provinsi Jawa Barat, dalam hal ini Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA) Provinsi Jawa Barat, dengan dilakukan evaluasi secara berkala dan jika dalam waktu tertentu para korban dan anak korban dinilai sudah pulih secara fisik dan mental, maka akan dikembalikan kepada keluarganya. (Caesar Yudistira)***
Editor : inilahkoran


