Berkas Dilimpahkan, Bahar bin Smith Segera Disidangkan

Kepolisian telah melimpahan berkas Bahar bin Simith ke Kejati Jabar dan saat ini kejaksaan sendiri sedang melengkapi berkas untuk disidang

Berkas Dilimpahkan, Bahar bin Smith Segera Disidangkan
Bahar bin Smith segera disidangkan setelah berkasnya dilimpahkan kepolisian ke kejaksaan.

INILAHKORAN, Bandung - Bahar bin Smith, segera duduk di kursi pesakitan, setelah polisi menyerahkan berkas kasusnya ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jabar.

Kejati Jabar sendiri saat ini tengah menyiapkan berkas kasus Bahar bin Smith sebelum nanti dilimpahkan ke pengadlan untuk disidangkan.

"Sedang disiapkan berkas dan dakwaannya, kita limpahkan ke pengadilan dari JPU," ucap Kasipenkum Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat Dodi Gazali Emil saat dihubungi, Jumat 18 Desember 2022.

Baca Juga: Inner Circle Bersiap! Setelah 2 Tahun, WINNER Mengumumkan Konser Solo Pertama Mereka

Adapun dakwaan tersebut disusun oleh tim JPU dari Kejati Jabar dan tim dari Kejari Kabupaten Bandung.

"Kita juga menyiapkan administrasi untuk berkas tersebut, yang jelas berkas sudah lengkap sudah tahap dua, tinggal persiapan untuk limpahkan ke Pengadilan," kata dia.

Pihaknya belum bisa memastikan kapan berkas tersebut dilimpahkan. Namun yang pasti, kata Dodi, begitu berkas dakwaan lengkap, Bahar akan segera disidangkan.

"Intinya secepatnya," kata dia.

Baca Juga: Spoiler Ikatan Cinta Jumat 18 Februari 2022: Makin Tak Nyaman, Katrin Hindari Pertemuan dengan Mama Rendy

Habib Bahar sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka setelah diperiksa penyidik Polda Jabar. Bahar ditetapkan tersangka atas kasus penyebaran berita bohong dalam ceramah.

Kasus itu kemudian dilimpahkan ke kejaksaan. Perkara itu sudah dinyatakan lengkap atau P21. Pelimpahan dilakukan dari penyidik Polda Jabar ke Kejati Jabar. Selain Bahar, tersangka lain yakni Tatang Rustandi juga turut dilimpahkan. Tatang merupakan pengunggah video ceramah Bahar.

Dalam perkara ini, Bahar diduga melakukan tindak pidana melanggar Pasal 14 ayat (1) dan ayat (2) dan Pasal 15 UU No. 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dan/atau Pasal 28 ayat (2) Jo Pasal 45A ayat 2 UU No. 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan Atas UU No. 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo Pasal 55 ayat (1) angka 1E KUHPidana. (Cesar Yudistira)


Editor : inilahkoran