Selain Hukuman Mati, JPU Juga Meminta Restitusi Dibayar Herry Wirawan Dalam Ajuan Bandingnya
Dalam mengajukan banding JPU Kejati Jabar juga memasukan jika restitusi sebesar Rp331 juta harus dibayar Herrry WIrawan bukan oleh negara
Berita Terkini, Eksklusif di Channel WhatsApp Inilahkoran.id
INILAHKORAN, Bandung - Selain meminta pada tuntutan mati, jaksa juga banding dengan meminta pembayaran restitusi Rp 331 juta tetap dibayar oleh Herry Wirawan.
Kajati Jabar Asep N Mulyana mengatakan, selain tuntutan hukuman mati dalam pengajuan banding JPU juga meminta agar restitusi tetap dibayar oleh Herry Wirawan dan bukannya dilimpahkan ke negara.
"Kami melakukan upaya hukum terkait dengan pembebanan restitusi," kata Asep saat ditanya soal banding atas vonis seumur hidup yang diberikan hakim kepada Herry Wirawan.
Baca Juga: Kembali Turun Tangan , BLINK Layangkan Proter Terhadap YG Entertainment Terkait Comeback BLACKPINK
Restitusi bukanlah sebuah kompensasi menurut Asep. Maka dari itu, sebuah kekeliruan jika restitusi justru dialihkan ke negara melainkan harus dibayar oleh Herry Wirawan selaku terdakwa.
"Ini seolah-olah negara kemudian yang salah. Kemudian nanti akan menciptakan bahwa ada pelaku-pelaku lain nanti kalau berbuat kejahatan, itu ada negara yang menanggungnya," tutur dia.
Seperti diketahui, majelis hakim dalam sidang vonis beberapa waktu lalu menyebut pembayaran restitusi senilai Rp 331 juta dibebankan ke negara. Dalam hal ini, pembayaran restitusi dibebankan kepada Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA).
Baca Juga: Ponpes di Karawang Terbakar, 8 Santri Dilaporkan Meninggal Dunia
Pengalihan itu sesuai dengan peraturan nomor 43 tahun 2017 tentang pemberian restitusi bagi anak korban tindak pidana. Dalam aturan tersebut, kata hakim, apabila pelaku berhalangan, dialihkan kepada siapa membayar restitusi itu.
Namun, pembayaran restitusi tersebut menjadi bola panas. Kemen PPPA enggan membayar restitusi yang nominalnya tiap korban berbeda itu. (Cesar Yudistira)
Editor : inilahkoran


