Ketua DPD Golkar Kota Bandung Sayangkan Aksi Rudapaksa Anak Dibawah Umur
Ketua DPD Partai Golkar Kota Bandung Edwin Senjaya menyesalkan adanya aksi rudapaksa terhadap anak dibawah umur.
Berita Terkini, Eksklusif di Channel WhatsApp Inilahkoran.id
INILAHKORAN, Bandung - Ketua DPD Partai Golkar Kota Bandung Edwin Senjaya menyesalkan adanya aksi rudapaksa terhadap anak dibawah umur. Aksi rudapaksa ini dilakukan seorang lelaki paruh baya (45), belum lama ini.
"Intinya, saya sebagai warga Kota Bandung, selaku pimpinan DPRD Kota Bandung, sekaligus sebagai Ketua Partai, ini sangat-sangat menyesalkan peristiwa ini bisa terjadi dan menimpa seorang anak dibawah umur yang seharusnya memiliki masa depan yang lebih baik, tetapi memiliki kondisi yang sangat sangat memprihatinkan," tegas Edwin Senjaya, di Bandung, Selasa 8 Maret 2022 malam.
Dia menjelaskan, kasus yang terjadi di sebuah rumah di salah satu kawasan di Kota Bandung menimpa gadis berinisial S (16). Bahkan, aksi tak terpuji pelaku berinisial HW (45) telah dilakukan sejak tiga tahun silam.
Baca Juga: Resmi Jadi Tersangka, Doni Salmanan Dijerat Pasal Berlapis dan Terancam 20 Tahun Penjara
Pelaku sendiri, lanjut Edwin Senjaya, merupakan orang dekat ibunda korban. Hal ini membuat leluasa pelaku untuk melakukan pencabulan terhadap korban yang saat itu masih berusia 13 tahun.
“Jadi pelaku ini telah melakukan aksinya sejak 2018. Hanya saja, karena ada ancaman, korban tak berani melaporkan hal ini kepada orang tuanya. Namun karena sudah tidak kuat, korban akhirnya menceritakan hal ini kepada ibunya dan melaporkan kepada aparat kewilayahan, yang ditindaklanjuti dengan laporan ke polisi,” papar Edwin Senjaya.
Pihaknya, akan memberikan perlindungan sepenuhnya terhadap korban. Hal ini mengingat rumah korban sempat didatangi orang tak dikenal pasca kejadian tersebut terkuak.
Baca Juga: Jadwal SIM Keliling Yogyakarta Rabu 9 Maret 2022
"Kami mendapat laporan ada teror yang dilakukan oleh pihak pelaku, walaupun pelakunya sudah di tahan, tapi kemarin ternyata ada yang datang ke rumah korban mencari-cari ibu korban. Kita memang tidak tahu yang diinginkan, tapi bisa jadi ini merupakan satu bentuk teror atau ancaman yang ingin dilakukan pihak pelaku," paparnya.
Dia berharap, kejadian seperti ini tak terulang lagi di masa mendatang. Selain itu, pelaku bisa dihukum yang seberat-beratnya sesuai dengan perbuatan yang dilakukan.
Karena ini dampaknya luar biasa, pasti akan menyebabkan traumatis kepada korban, begitu pula kepada keluarganya.
"Dan ternyata, dari informasi yang kami terima, si pelaku ini tidak melakukan hanya kepada korban saja, tapi kepada yang lainnya juga. Artinya, bisa jadi ada korban-korban yang lain," ucapnya.
Baca Juga: Bayern Muenchen ke Perempat Final Setelah Hancurkan Salzburg 7-1
Dia pun mengimbau, kepada seluruh masyarakat Kota Bandung, apabila mengalami kondisi-kondisi dimana mereka menjadi korban, dalam kasus apa saja, apalagi mereka berasal dari warga masyarakat yang mungkin dari segi ekonomi tidak mampu, jangan sungkan-sungkan untuk melaporkan.
"Kami akan memberikan bantuan pendampingan hukum secara cuma-cuma dan ini merupakan kewajiban kita untuk membantu warga masyarakat Kota Bandung yang ditimpa kesulitan," tambah Edwin Senjaya.
Pada kesempatan sama, kuasa hukum LBH DPD Partai Golkar Kota Bandung, Iman Lumbantoruan, mengemukakan, bila saat ini pelaku telah diamankan oleh kepolisian. Saat ini, diutarakan dia, polisi tengah melakukan pengembangan atas kasus tersebut.
Baca Juga: Cek Jadwal SIM Keliling Karawang Rabu 9 Maret 2022
“Untuk saat ini pelaku dijerat Pasal 287 KUHP, dengan ancaman sembilan tahun penjara,” pungkasnya. *** (Okky Adiana)
Editor : inilahkoran


