Buka Posko Aduan, Polda Jabar Siap Tampung Korban Doni Salmanan

Polda Jabar siap membuka posko aduan untuk menampung korban Doni Salmanan pasca dia dietapkan sebagai tersangka oleh Mabes Polri

Buka Posko Aduan, Polda Jabar Siap Tampung Korban Doni Salmanan
Kabid Humas Polda Jabar Kombes Ibrahim Tompo mengaku siap menampung korban Doni Salmanan dan jika ada akan menyerahkannya ek Mabes Polri.

INILAHKORAN, Bandung - Bareskrim Mabes Polri menetapkan Crazy Rich Bandung, Doni Salmanan sebagai tersangka kasus penipuan dan pencucian uang.

Polda Jabar pun membuka Posko Pengaduan korban Doni Salmanan soal dugaan kasus penipuan dan pencucian uang yang dilakukan Crazy Rich Bandung tersebut.

"Nanti kita mengakomodir (soal korban Doni Salmanan). Paling ditampung mau dikirim ke Mabes," kata Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol Ibrahim Tompo saat dihubungi melalui sambungan telepon, Rabu  9 Maret 2022.

Namun begitu, Ibrahim mengatakan, bahwa sampai saat, belum ada masyarakat yang menjadi korban dan melaporkan Doni Salaman ke Polda Jabar.

Baca Juga: Ajukan Penangguhan Penahanan, Doni Salmanan Siap Kooperatif

"Enggak ada, dari Mabes itu bekerja pengembangan sendiri," ujarnya.

"Jika ada yang melaporkan (ke Polda Jabar) akan kita tindak lanjuti," sambungnya.

Sebelumnya, Doni dilaporkan oleh seorang berinisial RA pada 3 Februari 2022 atas dugaan judi online dan penyebaran berita bohong atau hoaks melalui media elektronik dan/atau penipuan perbuatan curang dan/atau tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Doni Salmanan Crazy Rich Bandung resmi ditetapkan tersangka setelah polisi melakukan pemeriksaan selama 13 jam pada Selasa kemarin.

Baca Juga: Sempat Terima Rp1 Miliar dari Doni Salmanan, Reza Arap Bakal Dimintai Keterangan?

Doni Salmanan pun dijerat Pasal 45 ayat 1 juncto 28 ayat 1 Undang-Undang (UU) Informasi dan Transaksi Elekrronik (ITE), Pasal 378 KUHP, Pasal 3 Ayat 3 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). 

Doni pun terancam kurungan maksimal 20 tahun penjara atas perbuatannya. (Cesar Yudistira)


Editor : inilahkoran