Pendukung Bahar bin Smith Serbu PN Bandung, Jelang Sidang Perdana Kasus Penyebaran Berita Bohong

Para pendukung Bahar bin Smith memadati PN Bandung jelang sidang perdana kasus penyebaran berita bohong.

Pendukung Bahar bin Smith Serbu PN Bandung, Jelang Sidang Perdana Kasus Penyebaran Berita Bohong
Para pendukung Bahar bin Smith memadati ruangan sidang PN Bandung, Selasa 29 Maret 2022. Sidang perdana kasus penyebaran berita bohong.

INILAHKORAN, Bandung- Sidang Perdana kasus penyebaran berita bohong dengan terdakwa Bahar Bin Smith di PN Bandung disesaki para pendukung dai kondang itu, Selasa 29 Maret 2022.

Puluhan pendukung Bahar bin Smith tak hanya memadati ruang sidang, tetapi juga berkumpul di area PN Bandung.

Belasan pengacara Bahar bin Smith dan jaksa penuntut umum terlihat sudah berada di tempat persidangan dan masih menunggu hakim.

Baca Juga: Bangunan MTs Darul Fikri di Cipongkor Roboh, Kemenag KBB Ajak Para Kepsek Urunan

Petugas pun sudah diturunkan baik didalam ruang sidang maupun diluar. Hingga berita ini diturunkan, sidang masih belum berjalan dan masih menunggu majelis hakim keluar.

Dalam perkara ini, Bahar dan juga pengunggah video dianggap melanggar Pasal 14 ayat (1) dan ayat (2) dan Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1945 tentang peraturan hukum pidana dan atau Pasal 28 ayat (2) Jo Pasal 45A ayat 2 UU Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU No 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik Jo Pasal 55 ayat 1E KUHPidana.

Baca Juga: Bangunan MTs Darul Fikri di Cipongkor KBB Roboh, Kemenag Sebut Kerugian Rp250 Juta

Habib Bahar sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka setelah diperiksa penyidik Polda Jabar. Bahar ditetapkan tersangka atas kasus penyebaran berita bohong dalam ceramah.

Kasus itu kemudian dilimpahkan ke kejaksaan. Perkara itu sudah dinyatakan lengkap atau P21.

Baca Juga: Gawat, Minyak Goreng Curah di Kota Bandung Menipis, Kepala Disdagin Ungkap Penyebabnya

Pelimpahan dilakukan dari penyidik Polda Jabar ke Kejati Jabar. Selain Bahar, tersangka lain yakni Tatang Rustandi juga turut dilimpahkan. Tatang merupakan pengunggah video ceramah Bahar.***(cesar yudistira)


Editor : inilahkoran