Herry Wirawan Dihukum Mati, Keluarga Korban Merasa Lega dan Dapat Keadilan
Pihak keluarga korban merasa lega setelah putusan banding menyatakan Herry Wirawan dijatuhi hukuman mati dan keuarga merasa adil
Berita Terkini, Eksklusif di Channel WhatsApp Inilahkoran.id
INILAHKORAN, Bandung - Para keluarga korban, ruda paksa terpidana mati Herry Wirawan, merasa putusan mati yang diberikan kepada Herry sangat setimpal dengan apa yang dirasakan korban dan juga keluarga.
Hal itu disampaikan oleh Yudi Kurnia, kuasa hukum keluarga korban. Menurut Yudi, keputusan pidana hukuman mati untuk Herry Wirawan merupakan bentuk keadilan.
"Meskipun itu tidak menghapus sejarah, karena ini akan menjadi catatan sejarah keluarga korban bahkan turun temurun. Tapi Alhamdulillah, dengan putusan tersebut, mereka agak lega," ujar Yudi saat dihubungi pada Rabu 6 April 2022.
Baca Juga: Herry Wirawan Divonis Hukuman Mati, Ridwan Kamil Beri Reaksi Menohok
Usai mendapat informasi akan putusan mati untuk Herry, baik keluarga ataupun korban, mengapresiasi langkah PT Bandung dalam memberikan vonis pada Herry Wirawan. Sebab, jika putusan tetap pada hukuman seumur hidup, korban akan terus dibayang-banyangi oleh perbuatan biadab Herry Wirawan.
"Putusan Pengadilan Tinggi sudah memenuhi rasa keadilan. Beda dengan sebelumnya, itu orang lain pada histeris, menangis, kecewa. Ini sudah sesuai harapan," kata dia.
Untuk diketahui, Pengadilan Tinggi Bandung menvonis hukuman mati terdakwa pemerkosa 13 Santriwati Bandung, Herry Wirawan. Vonis ini diberikan setelah sebelumnya Kejaksaan Tinggi Negeri (Kejati) Jawa Barat (Jabar).
Baca Juga: 23 Juta Keluarga Bakal Dapat BLT Minyak Goreng Rp300 Ribu, Simak Rinciannya di Sini
"Menerima permintaan banding dari jaksa/penuntut umum. Menghukum terdakwa oleh karena itu dengan pidana mati," ujar hakim Pengadilan Tinggi Bandung yang diketuai oleh Herri Swantoro sebagaimana dikutip dalam dokumen putusan, Senin (4/4/2022).
Selain itu, Majelis hakim Pengadilan Tinggi Bandung juga meminta agar Herry Wirawan diwajibkan membayar uang pengganti kerugian atau restitusi. Adapun pada vonis sebelumnya hakim Pengadilan Negeri Bandung minta biaya itu dibebabankan pada negara.
"Membebankan restitusi kepada terdakwa Herry Wirawan alias Heri bin Dede," katanya. (Cesar Yudistira)
Editor : inilahkoran


