Keberatan dengan Dakwaan Jaksa, Ini Isi Eksepsi Bahar bin Smith
Bahar bin Smith menyatakan keberatan dengan semua isi dakwaan yang diajukan oleh tim JPU Kejati Jabar dan diapun meminta keadilan hakim
Berita Terkini, Eksklusif di Channel WhatsApp Inilahkoran.id
INILAHKORAN, Bandung - Bahar bin Smith, ungkap keberatan atas segala dakwaan jaksa terhadap dirinya. Hal itu dia sampaikan saat membacakan eksepsi, di Pengadilan Negeri Bandung, Selasa 12 April 2022.
"Saya didakwa bahwasannya saya mengatakan Al Habib Rizieq dipenjara karena maulid nabi. Keberatan saya, intinya tidak bisa dipungkiri. Beliau dimasukan ke penjara itu ada peringatan maulid nabi. Dari sekian banyak yang menyelenggarakan maulid nabi, kenapa dia saja? Jikalau alasannya pelanggaran Prokes, harusnya beliau itu dimasukan penjara Prokes di Petamburan, tapi lebih banyak di tempat lain," katanya dalam eksepsinya di PN Bandung.
Bahar melanjutkan alasan keberatan kedua atas dakwaan jaksa soal berita bohong kematian enam laskar FPI. Ia menyebutkan segala yang disampaikan soal kematian enam laskar tersebut, berdasarkan fakta yang ia dapat.
Baca Juga: Penuh Muatan Politis, Majelis Diminta Batalkan Seluruh Dakwaan Terhadap Bahar bin Smith
"Kematian enam laskar dibakar, kemaluannya disiksa, dicopot kuku. Itu semua saya dapat berdasarkan Tim Pengawal Peristiwa Pembunuhan (TP3). Buku tersebut diserahkan ke DPR dan diserahkan ke Presiden serta diartikan ke bahasa Inggris lalu disebarkan ke Dubes dan diberikan ke Komnas HAM PBB," ucapnya.
Menurut Bahar, soal ceramah kematian laskar FPI materinya hampir sama dan banyak tersebar di media daring. Sehingga, kata dia hal itu sudah sesuai dengan materi yang diberitakan oleh media dan dibaca publik.
"Kemudian dalam dakwaan kenapa hanya 11 Kiyai di Garut yang tidak suka ceramah saya. Kan ceramah saya di Bandung bukan dari Garut," ujar Bahar.
Bahar pun menyatakan siap menjalani proses hukumnya. Ia juga memastikan selama jalannya persidangan, akan turut menjaga ketertiban.
"Saya jamin kondusif. Saya larang anak-anak yang ada di Indonesia datang ke sini hanya sebagian. Saya sampaikan ke kuasa hukum. Saya yakin insitusi lain bisa diintervensi, majelis hakim tidak bisa. Pada akhirnya kita meminta pertolongan kepada Allah," tutupnya. (Cesar Yudistira)
Editor : inilahkoran


