Tolak Dakwaan Jaksa, Bahar Bin Smith Ajukan Eksepsi Sekaligus Tantang Debat Pimpinan Pesantren di Garut
Bahar bin Smith menolak semua dakwaan tim jaksa dan akan melakukan eksepsi bahkan diapun menantang para pimpinan pondok pesantren
Berita Terkini, Eksklusif di Channel WhatsApp Inilahkoran.id
INILAHKORAN, Bandung - Bahar bin Smith, bakalan mengajukan eksepsi atas dakwaan Jaksa Penuntut Umum, terkait dugaan penyebaran berita bohong.
"Sangat sangat keberatan. Saya mengajukan eksepsi. Saya serahkan ke majelis hakim. Paling saya secara spontan," kata Bahar bin Smith di Pengadilan Negeri (PN) Bandung Jalan RE Martadinata, Kota Bandung, Selasa 5 April 2022.
Bahar bin Smith pun meminta kepada majelis hakim dan jaksa penuntut umum untuk menghadirkan saksi-saksi yang merupakan pimpinan pondok pesantren di Kabupaten Garut termasuk Ketua Majelis Ulama Indonesia Kabupaten Garut.
Usai sidang, Bahar menyebutkan bahwa dakwaan jaksa penuntut umum tidak benar. Ia pun akan membuktikan di pengadilan dan siap berdebat dengan para pimpinan pondok pesantren.
"Saya akan membuktikan bahwa tidak benar (dakwaan). Saya akan membuktikan di pengadilan, saya berani debat dengan pimpinan. Saya tidak mau memberikan komentar," katanya.
Untuk diketahui, Bahar didakwa telah menyebarkan berita bohong. Ia pun dianggap melanggar yang sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 14 ayat 1 UU RI Nomor 1 tahun 1946 tentang peraturan hukum pidana Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP sebagaimana dakwaan pertama.
Baca Juga: Bahar bin Smith Didakwa Menyebarkan Berita Bohong, Ini Isi Dakwaan Jaksa
Serta Pasal 15 ayat 1 UU RI nomor 1 tahun 1947 tentang peraturan hukum pidana Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Bahar juga dianggap melanggar sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 28 ayat (2) Jo Pasal 45A ayat (2) UU RI nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU RI nomor 11 tahun 2008 tentang ITE Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP sebagaimana dakwaan kedua.
Editor : inilahkoran


