JPU Minta Hakim Tolak Eksepsi Bahar bin Smith dan Melanjutkan Persidangan

Tim JPU meminta majelis hakim PN Bandung menolak semua eksepsi terdakawa Bahar bin Smith dan melanjutkan persidangan ke pemeriksaan perkara

JPU Minta Hakim Tolak Eksepsi Bahar bin Smith dan Melanjutkan Persidangan
Habib Bahar bin Smith saat mendengarkan jawaban atas eksepsinya oleh JPU di Pengadilan Negeri Bandung, Jalan RE Martadinata, Selasa (19/4).

INILAHKORAN, Bandung - Pengadilan Negeri Bandung, menggelar sidang lanjutan kasus penyebaran berita bohong, dengan terdakwa Habib Bahar bin Smith.

Sidang yang dipimpin oleh majelis hakim Suharja, beragendakan jawaban eksepsi Bahar bin Smith dari JPU dan digelar di PN Bandung, Jalan RE Martadinata, Selasa 19 April 2022.

Jaksa menilai eksepsi yang diajukan Bahar bin Smith tak beralasan dan meminta hakim menolak eksepsi tersebut. Salah satunya soal pemindahan lokasi sidang, misalnya dari PN Bale Bandung ke PN Bandung yang dinilai penasihat hukum perlu ada persetujuan Menteri Kehakiman bukannya Mahkamah Agung sesuai aturan perundang-undangan.

Baca Juga: Keberatan dengan Dakwaan Jaksa, Ini Isi Eksepsi Bahar bin Smith

"Atas eksepsi ini, penasihat hukum kurang mengikuti perkembangan  karena ada beberapa perubahan kekuasaan kehakiman. Perubahan berimplikasi ke pengadilan yang dulu di departemen Kehakiman kini di Mahkamah Agung," ujar JPU saat membacakan jawaban atas eksepsi Bahar sebelumnya.

Sementara itu, soal tudingan dakwaan mengandung muatan politis, JPU membantah hal tersebut.

"Dalam ketentuan, bukan dengan mudah (pembuatan dakwaan) dilakukan tanpa analisa. Penasihat hukum  menyimpulkan tanpa kajian sehingga wajar membuat statment yang keliru dan menyesatkan atau tidak memahami kenapa Undang-Undang dapat diberlakukan agar sidang tidak keluar konteks," tuturnya.

Baca Juga: Tolak Dakwaan Jaksa, Bahar Bin Smith Ajukan Eksepsi Sekaligus Tantang Debat Pimpinan Pesantren di Garut

Dalam jawaban atas eksepsi tersebut, jaksa meyimpulkan ada beberapa poin yang perlu diperhatikan oleh majelis hakim. Di antaranya :

  1. Menolak atas ekspepsi (keberatan) penasihat hukum terdakwa.
  2. Menyatakan surat dakwaan jaksa penuntut umum nomor reg perkara PDM-24CIMAH/Eku.2/02/2022 tanggal 14 Maret 2022 atas nama HB Assayid Bahar bin Smith alias Habib Bahar bin Ali bin Smith telah disusun secara cermat, jelas dan lengkap sesuai dengan ketentuan Pasal 143 ayat (2) huruf b KUHAP.
  3. Tetap menerima surat dakwaan penuntut umum nomor reg perkara PDM-24CIMAH/Eku.2/02/2022 tanggal 14 Maret 2022 yang telah dibacakan dalam persidangan pada hari Selasa 05 April 2022 untuk dijadikan dasar pemeriksaan dan mengadili perkara atas nama terdakwa HB Assayid Bahar bin Smith alias Habib Bahar bin Ali bin Smith.
  4. Melanjutkan persidangan ini untuk memeriksa dan mengadili perkara atas nama terdakwa HB Assayid Bahar bin Smith alias Habib Bahar bin Ali bin Smith. (Cesar Yudistira)


Editor : inilahkoran