Sekjen ASiAN Sebut Pemberantasan Korupsi Seharusnya dari Hulu Hingga Hilir Secara Terintegrasi
Cecep Darmawan menyebutkan jika pengentasan korupsi harus dilakukan dari hulu hingga hilirnya sehingga tuntas dan tidak tersisa
Berita Terkini, Eksklusif di Channel WhatsApp Inilahkoran.id
INILAHKORAN, Bandung - Asosiasi Ilmuwan Administrasi Negara, Universitas Pendidikan Indonesia (UPI) dan Badan Kesbangpol Jawa Barat menyelenggarakan simposium nasional dengan mengusung tema Pandemi Korupsi "Sumbangan Pemikiran Pemberantasan Korupsi untuk Masa Depan Bangsa". Kegiatan tersebut bertempat di kampus UPI.
Salah satu pemeteri dalam acara ini adalah, Sekjen Asosiasi Ilmuwan Administrasi Negara (ASiAN) Cecep Darmawan.
Cecep Darmawan mengatakan, korupsi adalah setiap orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara.
Baca Juga: Pemkot Tasikmalaya dan UMKM di Pangandaran Apresiasi Pengabdian Kepada Masyarakat FPEB UPI
Guru Besar Ilmu Politik Universitas Pendidikan Indonesia (UPI) itu menambahkan, pemikiran tentang strategi pemberantasan korupsi seharusnya dari hulu hingga hilir secara terintegrasi.
Selama ini strategi pemberantasan korupsi hanya berhenti di hilir dalam bentuk berbagai upaya penanganan korupsi. Sementara aspek hulunya belum optimal dikelola seperti edukasi dan kampanye anti korupsi untuk membentuk budaya anti korupsi.
"Berbagai instrumen hukum dan kebijakan publik yang terkait dengan pemberantasan korupsi tidak efektif membuat jera para aktor kebijakan maupun pelaksanaan kebijakan publik," ujar Cewan sapaan akrabnya, Rabu 3 Agustus 2022.
Cewan mengatakan, berdasarkan Peraturan Presiden No. 54 tahun 2018, ada enam poin terkait tantangan yang dihadapi dalam pencegahan korupsi dalam sektor penegakan hukum.
Baca Juga: Waduh! Asian Games XIX di China Ditunda, Gara-gara Omicron?
Pertama, belum optimalnya koordinasi penegak hukum dalam penanganan perkara, khususnya pertukan informasi dan data lintas aparat penegak hukum.
Kedua, masih lemahnya adaptasi proses penegak hukum pada era digital dengan modus kejahatan yang semakin berkembang dan kempleks. Ketiga, masih terjadinya penyelewengan dalam penegak hukum.
Keempat, lemahnya independensi, pengawasan dan pengendalian internal pemerintah, inspektorat pada kementrian, lembaga dan pemerintah daerah.
Kelima, lemahnya sistem merit dalam manajemen ASN, belum meratanya kualitas keterbukaan informasi serta partisipasi masyarakat dalam pengawasan pelayanan publik.
Baca Juga: UPI Selenggarakan Sosialisasi Keterbukaan Informasi Publik serta Peningkatan Kualitas Pelayanan
"Keenam, belum terintgrasinya sistem pengawasan pembangunan dan pemanfaatan program dan pembangunan desa," ujar Cewan.
Sementara itu, untuk sasarannya menurut Perpres No. 54 tahun 2018, yakni pertama semakin kuatnya penegak hukum yang transpran dan akuntabel berbasis pada sistem informasi. Seperti, percepatan sistem penanganan perkara yang berbasis teknologi infotmasi. Pengembangan sistem informasi lintas lembaga penegak hukum.
Kedua, semakin kuatnya pengelolaan manajemen sumber daya manusia dan kualitas kelembagaan penegak hukum.
Ketiga, terciptanya tata kelola pemerintahan dan budaya birokrasi anti korupsi serta kapabilitas ASN yang profesional dan berintegritas. Keempat, semakin menguatnya implementasi strategi pengawasan desa yang berdinergi, terarah dan terpadu.
Baca Juga: Ini Kata Pengamat UPI Soal Polemik Kepemilikan Lahan Kebon Binatang
"Kelima, terciptanya implementasi prinsip-prinsip pemerintahan terbuka dalam manajemen pemerintahan," tambahnya.
Untuk diketahui, selain Cewan, ada tiga pembicara dihadirkan dalam simposium nasional ini. Diskusi diawali oleh keynote speaker Inosentius Samsul (Kepala Badan Keahlian DPR RI). Selanjutnya tiga pembicara lainnya membahas lebih dalam pemikiran tentang pemberantasan korupsi. Agun Gunardja Sudarsa, (DPR-RI) dan Hanif Nurcholis, (Guru Besar Pemerintah Daerah, Universitas Terbuka).
Sementara peserta simposium dari atas pakar administrasi negara bebagai perguruan tinggi, pejabat pada instansi pemerintah, praktisi, dan mahasiswa. *** (Okky Adiana)
Editor : inilahkoran

