UPI Selenggarakan Sosialisasi Keterbukaan Informasi Publik serta Peningkatan Kualitas Pelayanan

Sosialisasi Keterbukaan Informasi publik serta peningkatan kualitas pelayanan publik dilakukan UPI secara luring di PPID

UPI Selenggarakan Sosialisasi Keterbukaan Informasi Publik serta Peningkatan Kualitas Pelayanan
UPI menyelenggarakan sosialiasi keterbukaan informasi publik.

INILAHKORAN, Bandung - Universitas Pendidikan Indonesia (UPI) melalui Unit Layanan Terpadu pada unit kerja Hubungan Masyarakat menyelenggarakan kegiatan Sosialisasi Keterbukaan Informasi Publik serta Peningkatan Kualitas Pelayanan Publik.

Kegiatan Sosialisasi Keterbukaan Informasi Publik serta Peningkatan Kualitas Pelayanan Publik  ini membedah instrumen keterbukaan informasi publik serta berbagi pengalaman terbaik terkait aspek penting dalam peningkatan pengelolaan kualitas pelayanan publik Tahun 2022 di kampus UPI dan di kampus Institut Pertanian Bogor (IPB) University.

Kegiatan diselenggarakan secara daring dan luring terbatas yang diikuti oleh pimpinan dan pelaksana pada unit kerja serta pelaksana keterbukaan informasi publik melalui Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) di UPI.

Baca Juga: Dosen UPI Yusi Riksa Yustiana Sebut Perundungan Bisa Mencederai Perasaan dan Pikiran

Pemateri pada kegiatan sosialisasi keterbukaan informasi publik serta peningkatan kualitas pelayanan publik tahun 2022, pihak kampus mengundang Yatri Indah Kusumastuti.

Dia menjabat sebagai Kepala Biro Komunikasi IPB University yang membahas tentang pengelolaan PPID serta pengelolaan pelayanan publik melalui unit layanan terpadu.

Yatri Indah Kusumastuti menjelaskan, bahwa dalam rangka membangun Quick Wins Reformasi Birokrasi di IPB, mengembangkan sejumlah program dalam rangka peningkatan kualitas pelayanan publik dalam bentuk penyusunan standar pelayanan, membangun layanan terpadu, mengembangan budaya pelayanan prima.

Baca Juga: Bocah 11 Tahun di Tasikmalaya Tewas Usai Setubuhi Kucing, Begini Komentar Dosen UPI

Selain itu IPB University juga menyediakan media pengaduan, pemanfaatan teknologi informasi serta survei kepuasan masyarakat, serta IPB mengembangkan unit layanan terpadu dalam rangka memberikan layanan yang lebih cepat dalam proses-proses administrasi pendidikan, kemahasiswaan dan layanan bagi masyarakat.

Menurutnya, Layanan Terpadu (Integrated Service Center-ISC) dikembangkan IPB University berfungsi melakukan pengelolaan dalam menyelenggarakan pelayanan terpadu online dan offline, peningkatan partisipasi masyarakat melalui social media, email, dan media komunikasi lain.

Melalukan bimbingan teknis terhadap pelayanan publik (pelatihan costumer service, pelayanan prima) serta pengembangan manajemen pelayanan.

Baca Juga: Ini Kata Pengamat UPI Soal Polemik Kepemilikan Lahan Kebon Binatang

"Pada masa Covid-19, kebijakan pelayanan publik pada masa adaptasi kebiasaan baru (AKB) dengan melakukan penyesuaian jam buka layanan, penyesuaian pengaturan petugas serta pengaturan pengunjung," ucap Yatri Indah Kusumastuti, Selasa 26 Juli 2022.

Selain itu, hadir juga Sekretaris Universitas serta selaku PPID Utama UPI Memen Kustiawan. Menurut dia, bahwa merujuk peraturan Rektor UPI tentang struktur organisasi dan tata kerja, UPI telah memiliki unit kerja pelaksana keterbukaan informasi publik serta pengelola layanan publik yang dikoordinasikan oleh unit kerja Hubungan Masyarakat melalui seksi layanan informasi publik dan seksi hubungan kelembagaan.

Hali ini berfungsi sebagai pelaksana layanan informasi publik untuk mengkomunikasikan berbagai kebijakan pimpinan UPI dengan pihak internal dan eksternal melalui Unit Layanan Terpadu (ULT) sebagai pelaksana tugas PPID.

Baca Juga: UPI Selenggarakan Lomba Simulasi Mengajar tingkat Nasional, Simak Ketentuanya

Lebih lanjut dia menjelaskan, bahwa pengelolaan pelayanan publik di UPI memiliki 3 program utama yaitu pertama Layanan Terpadu atau ULT yang saat ini berfokus dalam penanganan layanan informasi yang dilayani oleh 5 costumer service yang berada di Gedung University Center.

"Saat ini juga tengah berfokus dalam pemenuhan standar layanan publik yang mengacu pada ketentuan dan peraturan pemerintah sebagai bagian dari Reformasi Birokrasi," ucap Memen Kustiawan.

Kedua, layanan pengaduan dan aspirasi masyarakat terkait kepuasan masyarakat terhadap pelayanan yang diberikan oleh UPI yang terkoneksi dengan sistem Layanan Aspirasi dan Pengaduan Online Rakyat (LAPOR) Nasional atau Sistem Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik Nasional (SP4N), yang beberapa waktu lalu telah dilaksanakan monitoring dan evaluasi oleh KemenPanRB. Ketiga, (PPID tentang pelaksanaan keterbukaan informasi publik.

Baca Juga: Usai Bertakziah ke Kang Emil, Iwan Bule Tinjau Langsung Lokasi TC Timnas U20 di Kampus UPI Bandung

Sementara itu, Kepala Hubungan Masyarakat UPI Deni Darmawan menjelaskan, bahwa dalam rangka peningkatan keterbukaan informasi publik serta peningkatan kualitas pelayanan publik, UPI secara berkelanjutan melakukan penyempurnaan dan melengkapi standar layanan UPI yang berisi tentang ketentuan standar pelayanan yang ada di seluruh unit kerja di Universitas Pendidikan Indonesia.

Dia berharap, kegiatan sosialisasi keterbukaan informasi publik serta peningkatan kualitas pelayanan publik Tahun 2022 menjadi timbal baik (feedback), masukan dan pertimbangan untuk bergerak maju dalam rangka peningkatan keterbukaan informasi publik serta kualitas pelayanan publik di UPI.

"Baik itu dari segi kebijakannya, sarana prasarananya, hingga terbentuknya konsep pelayanan publik yang prima yang sesuai dengan amanah Undang-Undang," tambah Deni Darmawan. *** (Okky Adiana)


Editor : inilahkoran