Bansos Penebalan Rp400.000 Mulai Cair, Ini Cara Cek Status dan Mekanisme Penyalurannya

Pemerintah resmi mencairkan bantuan sosial (bansos) penebalan senilai Rp400.000 yang mulai didistribusikan sejak 5 Juni 2025. Bantuan ini ditujukan bagi Keluarga Penerima Manfaat (KPM) yang terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTSEN), serta program bantuan seperti Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) dan Program Keluarga Harapan (PKH).

Bansos Penebalan Rp400.000 Mulai Cair, Ini Cara Cek Status dan Mekanisme Penyalurannya
Bansos Penebalan Rp400.000 Mulai Cair, Ini Cara Cek Status dan Mekanisme Penyalurannya

INILAHKORAN, Bandung – Pemerintah resmi mencairkan bantuan sosial (bansos) penebalan senilai Rp400.000 yang mulai didistribusikan sejak 5 Juni 2025.

Bantuan ini ditujukan bagi Keluarga Penerima Manfaat (KPM) yang terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTSEN), serta program bantuan seperti Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) dan Program Keluarga Harapan (PKH).

Bansos Penebalan tahun ini terdiri dari dua bentuk bantuan, yakni uang tunai Rp400.000 dan beras sebanyak 20 kilogram.

Penyalurannya dilakukan melalui Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) dari bank Himbara (BRI, BNI, Mandiri, BTN) dan Pos Indonesia untuk daerah yang tidak memiliki akses ke KKS.

Mekanisme Penyaluran dan Lokasi Distribusi

Beras bantuan akan disalurkan secara langsung ke rumah-rumah penerima atau melalui titik komunal di desa/kelurahan yang telah ditentukan oleh perangkat daerah.

Sementara itu, dana tunai Rp400.000 akan ditransfer langsung ke rekening KKS atau disalurkan melalui kantor pos, tergantung wilayah penerima.

Penerima manfaat juga akan mendapatkan pemberitahuan resmi berupa surat atau pesan langsung dari perangkat desa atau kelurahan masing-masing.

Cara Cek Status dan Daftar Ulang Bansos 2025

Untuk mengetahui apakah Anda termasuk penerima Bansos Penebalan, masyarakat dapat:

  • Mengakses situs resmi:

cekbansos.kemensos.go.id

  • Menggunakan aplikasi Cek Bansos Kemensos

yang dapat diunduh melalui Google Play Store.

Jika Anda merasa memenuhi kriteria namun belum mendapatkan bantuan, segeralah melapor ke kantor desa atau kelurahan agar bisa dilakukan pendaftaran ulang ke dalam sistem DTSEN.***


Editor : Yosep Saepul Ramadan