Bantuan Santunan Kematian Baru Diserahkan Tahun 2022, Ngatiyana: Kami Mohon Maaf

Sebanyak 19 orang ahli waris mendapat bantuan santunan kematian dari Pemerintah Kota (Pemkot) Cimahi.

Bantuan Santunan Kematian Baru Diserahkan Tahun 2022, Ngatiyana: Kami Mohon Maaf
Sebanyak 19 orang ahli waris mendapat bantuan santunan kematian dari Pemerintah Kota (Pemkot) Cimahi./Agus Satia Negara
INILAHKORAN, Cimahi - Sebanyak 19 orang ahli waris mendapat bantuan kematian'>santunan kematian dari Pemerintah Kota (Pemkot) Cimahi.
Program bantuan kematian'>santunan kematian tersebut merupakan wujud dari komitmen Pemkot Cimahi untuk membantu warganya.
Wali Kota Cimahi, Ngatiyana mengatakan, ke-19 penerima bantuan kematian'>santunan kematian tersebut diajukan pada periode bulan Juli 2022.
"Bantuan kematian'>santunan kematian diberikan secara langsung dengan besaran Rp 2 juta untuk masing-masing ahli waris," katanya.
Ia menyebut, kematian'>santunan kematian tersebut diberikan kepada ahli waris dari warga Kota Cimahi yang masuk kategori fakir miskin dan orang tidak mampu yang meninggal dunia.
"Program kematian'>santunan kematian ini merupakan salah satu dari 21 program prioritas Wali Kota dan Wakil Wali Kota Cimahi periode 2017-2022 yang tercantum dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah daerah (RPJMD) Kota Cimahi," sebutnya.
Ia menjelaskan, anggaran untuk kematian'>santunan kematian tahun ini bersumber dari Biaya Tak Terduga (BTT) Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Cimahi tahun anggaran 2022. 
“Santunan kematian ini mulai digulirkan sejak 1 Juli 2022. Sebenarnya program ini sudah direncanakan sejak lama, namun baru direalisasikan pada 2022,” jelasnya.
Ia mengakui, pemberian kematian'>santunan kematian baru dapat diserahkan pada tahun 2022. "Kami mohon maaf program kematian'>santunan kematian baru bisa direalisasikan di penghujung akhir jabatan Wali Kota. Payung hukum berupa Peraturan Wali Kota baru dapat ditandatangani, sehingga program dapat dijalankan,” ujarnya.
Untuk mendapatkan kematian'>santunan kematian, terang dia, keluarga atau ahli waris dari fakir miskin dan tidak mampu meninggal dunia, dapat mengajukan permohonan pada Dinas Sosial Kota Cimahi.
"Pengajuan kematian'>santunan kematian dilakukan maksimal 30 hari semenjak hari kematian, yang dibuktikan dengan akta kematian," terangnya.
Lebih lanjut ia menuturkan, untuk persyaratan yang harus disiapkan oleh ahli waris untuk memperoleh kematian'>santunan kematian, antara lain akta kematian, Kartu Tanda Penduduk (KTP) ahli waris, fotokopi kartu keluarga atau apabila sudah terpisah KK boleh diganti dengan fotokopi akta kelahiran/ijazah/surat nikah, Surat Keterangan Waris dari Kecamatan, surat keterangan tercatat Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) atau surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM). 
"Persyaratan tersebut akan ditentukan oleh pekerja di kelurahan masing-masing, dan kemudian Surat Dinas Sosial Kota Cimahi untuk memberikan kembali kemudian ditetapkan dengan Surat Keputusan Kepala Dinas Sosial," bebernya.
Ia berharap, dengan adanya program bantuan kematian'>santunan kematian ini dapat meringankan beban keluarga yang ditinggalkan.
“Saya berharap bantuan ini dapat dimanfaatkan sebaik-baiknya dan masyarakat yang membutuhkan dapat difasilitasi sebaik mungkin," pungkasnya.*** (agus satia negara).


Editor : JakaPermana