Program bantuan
kematian'>santunan
kematian tersebut merupakan wujud dari komitmen Pemkot
Cimahi untuk membantu warganya.
"Bantuan
kematian'>santunan
kematian diberikan secara langsung dengan besaran Rp 2 juta untuk masing-masing ahli waris," katanya.
Ia menyebut,
kematian'>santunan
kematian tersebut diberikan kepada ahli waris dari warga Kota
Cimahi yang masuk kategori fakir miskin dan orang tidak mampu yang meninggal dunia.
"Program
kematian'>santunan
kematian ini merupakan salah satu dari 21 program prioritas Wali Kota dan Wakil Wali Kota
Cimahi periode 2017-2022 yang tercantum dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah daerah (RPJMD) Kota
Cimahi," sebutnya.
Ia menjelaskan, anggaran untuk
kematian'>santunan
kematian tahun ini bersumber dari Biaya Tak Terduga (BTT) Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota
Cimahi tahun anggaran 2022.
“
kematian'>santunan
kematian ini mulai digulirkan sejak 1 Juli 2022. Sebenarnya program ini sudah direncanakan sejak lama, namun baru direalisasikan pada 2022,” jelasnya.
Ia mengakui, pemberian
kematian'>santunan
kematian baru dapat diserahkan pada tahun 2022. "Kami mohon maaf program
kematian'>santunan
kematian baru bisa direalisasikan di penghujung akhir jabatan Wali Kota. Payung hukum berupa Peraturan Wali Kota baru dapat ditandatangani, sehingga program dapat dijalankan,” ujarnya.
Untuk mendapatkan
kematian'>santunan
kematian, terang dia, keluarga atau ahli waris dari fakir miskin dan tidak mampu meninggal dunia, dapat mengajukan permohonan pada Dinas Sosial Kota
Cimahi.
Lebih lanjut ia menuturkan, untuk persyaratan yang harus disiapkan oleh ahli waris untuk memperoleh
kematian'>santunan
kematian, antara lain akta
kematian, Kartu Tanda Penduduk (KTP) ahli waris, fotokopi kartu keluarga atau apabila sudah terpisah KK boleh diganti dengan fotokopi akta kelahiran/ijazah/surat nikah, Surat Keterangan Waris dari Kecamatan, surat keterangan tercatat Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) atau surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM).
"Persyaratan tersebut akan ditentukan oleh pekerja di kelurahan masing-masing, dan kemudian Surat Dinas Sosial Kota
Cimahi untuk memberikan kembali kemudian ditetapkan dengan Surat Keputusan Kepala Dinas Sosial," bebernya.
Ia berharap, dengan adanya program bantuan
kematian'>santunan
kematian ini dapat meringankan beban keluarga yang ditinggalkan.
“Saya berharap bantuan ini dapat dimanfaatkan sebaik-baiknya dan masyarakat yang membutuhkan dapat difasilitasi sebaik mungkin," pungkasnya.*** (agus satia negara).