Banyak Diklaim Pihak Lain, Pemda KBB Bakal Amankan Aset dengan Pemasangan Plang
Pemda Kabupaten Bandung Barat (KBB) mulai bergerak cepat melakukan pengamanan sejumlah aset yang merupakan pelimpahan dari Kabupaten Bandung dengan memasang plang.
Berita Terkini, Eksklusif di Channel WhatsApp Inilahkoran.id
INILAHKORAN, Ngamprah - Pemda Kabupaten Bandung Barat (KBB) mulai bergerak cepat melakukan pengamanan sejumlah aset yang merupakan pelimpahan dari Kabupaten Bandung dengan memasang plang.
Salah satu upaya yang dilakukan Pemda KBB dengan melakukan pemasangan plang di sejumlah aset miliknya. Salah satunya seperti di lahan pacuan kuda, Desa Kayuambon, Kecamatan Lembang.
Kabid Pengelolaan Barang Milik Daerah pada Badan Keuangan dan aset Daerah (BKAD) KBB Redy Widiawan mengatakan, pemasangan plang yang rencananya bakal dilakukan pada 2024 tersebut dilakukan sebagai penanda bahwa aset tersebut milik pemerintah.
"Pemasangan plang ini sebagai bentuk pengamanan aset milik Pemkab Bandung Barat," katanya kepada wartawan baru-baru ini.
Redy menjelaskan, lapangan pacuan kuda yang memiliki luas 8,8 hektare tersebut merupakan aset milik Pemda Bandung Barat hasil pelimpahan dari Pemkab Bandung.
Kendati demikian, di atas lahan pacuan kuda sudah berdiri 40 bangunan yang sebagian besar permanen.
Adapun pemasangan plang penanda aset milik Pemda Bandung Barat bukan yang pertama kali dilakukan, tapi sudah beberapa kali.
"Pagi dipasang, tapi sorenya sudah ada yang mencabut. Tapi, kali ini kami akan melibatkan unsur kewilayahan untuk membantu pengamanan agar plang yang dipasang tak lagi ada yang mencabut," tegasnya.
Terkait keberadaan 40 bangunan tersebut, terang Redy, dikuasai oleh perorangan. Namun, mereka hanya memiliki Surat Keputusan (SK) Penguasaan Fisik yang dikeluarkan Kepala Desa Kayuambon.
"Para pemilik bangunan tersebut hanya memiliki SK Penguasaan Fisik dari Kepala Desa Kayuambon. Tidak memiliki akta jual beli (AJB) apalagi sertifikat," terangnya.
Saat ini, ungkap Redy, lahan pacuan kuda dikelola oleh Persatuan Olahraga Berkuda Seluruh Indonesia (Pordasi) KBB. Hal tersebut, sesuai dengan SK Bupati Bandung Barat AA Umbara Sutisna tentang Penggunaan Barang untuk Dioperasikan Pihak Lain
"Sesuai SK Bupati tersebut, masa pengelolaan oleh Pordasi KBB berlalu dari tahun 2019 hingga Desember 2024," ungkapnya.
Tahun 2024, sambung Redy, Pemda KBB menargetkan berencana mensertifikatkan sekitar 700 bidang tanah dan saat ini sudah 657 bidang tanah yang bersertifikat.
"Secara keseluruhan, total aset tanah sebanyak 1.899 bidang tanah. Dari jumlah tersebut sudah 657 bidang yang bersertifikat," sebutnya.
Meski begitu, Redy pun tak memungkiri ada sejumlah aset tanah limpahan Kabupaten Bandung yang diklaim pihak lain. Imbasnya, Pemda KBB kesulitan saat akan melakukan sertifikasi.
Pasalnya, pihak Badan Pertanahan Nasional (BPN) tidak akan memproses sertifikat jika ada masalah atau klaim dari pihak lain atas bidang tanah yang sama.
"BPN ingin clean dan clear atas bidang tanah yang diajukan untuk dibuatkan sertifikat," ujarnya.
"Hanya ada sejumlah tanah limpahan yang bermasalah, sementara tanah yang dibebaskan oleh Pemda KBB tidak bermasalah," tandasnya. (agus satia negara)
Editor : Doni Ramdhani

