Banyak Investor Tabrak Aturan, Komisi I Soroti Kinerja Satpol PP

Banyak ditemukannya investor yang melanggar aturan, membuat Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Cirebon geram. Kinerja Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) sebagai penegak Perda pun disorot dan dipertanyakan. Pasalnya, selama ini seolah membiarkan padahal jelas-jelas investor telah melanggar aturan.

Banyak Investor Tabrak Aturan, Komisi I Soroti Kinerja Satpol PP
net

INILAH, Cirebon - Banyak ditemukannya investor yang melanggar aturan, membuat Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Cirebon geram. Kinerja Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) sebagai penegak Perda pun disorot dan dipertanyakan. Pasalnya, selama ini seolah membiarkan padahal jelas-jelas investor telah melanggar aturan.

Seperti diketahui, di wilayah timur Kabupaten Cirebon terdapat beberapa perusahaan yang belum mengantongi Izin Mendirikan Bangunan (IMB), tetapi pekerjaan sudah dimulai. Di antaranya yakni PT Chinli International Footwear Materials Indonesia II di Desa Damarguna, Kecamatan Ciledug, dan PT Victory Chingluh Indonesia di Desa Gebangmekar, Kecamatan Gebang, Kabupaten Cirebon.

Kedua PT yang merupakan penanaman modal asing (PMA) ini, diketahui belum memiliki IMB. Namun pematangan lahan berupa pengurukan sudah dilakukan. Bahkan untuk PT Chinli II pengurukannya sudah selesai. Meski pelanggarannya jelas, tetapi belum ada sikap tegas dari Satpol PP Kabupaten Cirebon.

Alhasil, Wakil Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Cirebon, Diah Irwany Indriyati mengaku sangat miris. Ia juga mengaku sangat menyayangkan pihak pemerintah daerah (Pemda) yang dalam hal ini Satpol PP selaku penegak Perda terkesan diam, tidak ada tindakan tegas.

"Eksekutif seolah membiarkan pelanggar aturan. Yang pasti kalau memang ada indikasi ketidakberesan dalam pembenahan para pengusaha atau investor yang lalai dalam menjalankan usahanya sangat disayangkan sekali. Apalagi ditopang dengan Satpol PP yang tidak tanggap," kata Diah, Jumat (27/8/2021).

Menurutnya, sebagai tupoksinya menegakan perda, kinerja Satpol PP Kabupaten Cirebon perlu dipertanyakan. Kenapa tidak ada tindakan tegas yang diambil, padahal pelanggarannya jelas dilakukan oleh pengusaha. "Sangat disayangkan. Sebagai penegak aturan daerah ini wewenang penuhnya kan ada di Satpol PP," ungkapnya.

Diah menilai, Satpol PP sudah seharusnya segera menertibkan perusahaan-perusahaan yang bandel, jangan sampai kembali bermunculan investor-investor nakal yang tanpa dilengkapi dokumen-dokumen langsung melakukan pembangunan. 

"Apa artinya investasi kalau tidak ditempuh aturan mainnya. Perusahaan-perusahaan yang begitu, sudah ditendang saja. Ngapain ada di Cirebon. Hanya bikin susah saja," jelas Diah.

Diah mengaku tidak alergi dengan investor yang melakukan investasi di daerahnya. Hanya saja, seharusnya pihak pengusaha menempuh terlebih dahulu aturannya. Penuhi terlebih dahulu IMB-nya sebagai syarat berinvestasi.

 "Silakan menanamkan modal berinvestasi seluas-luasnya di Kabupaten Cirebon, tapi ikuti juga aturan mainnya. Tempuh dulu aturannya. Masa perusahaan besar, modal besar tapi seenak 'udele bae'. Ini kan kaitannya dengan PAD dan lain-lain," terangnya.

Ia juga meminta agar jangan diteruskan kegiatan proyek yang belum ada IMB-nya itu. Artinya, sebelum menempuh tahapan-tahapan yang menjadi kewajiban investor, pekerjaan harus distop. Baik pematangan lahan, ataupun pembangunan gedungnya.

"Sebagai penegak perda harusnya Satpol PP membenahi tatanan itu. Jika memang ditemukan investor yang lalai dalam pengurusan itu, ya harus dihentikan. Atau ditunda berlangsungnya kegiatan itu. Ya kita harus menunjukan ketegasan lah. Mau sampai kapan seperti itu terus?" Tukasnya

Sementara itu, Kepala Satpol PP Kabupaten Cirebon, Moh Syafrudin saat hendak dikonfirmasi lewat sambungan selulernya tidak menjawab. Begitu juga dengan Kabid Gakda Satpol PP setempat, Iwan Suroso tidak merespon. (Maman Suharman)


Editor : Doni Ramdhani