Bapenda Beri Diskon PBB-P2, Pendapatan Ditarget Sebesar Rp60 Miliar
Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor melalaui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Bogor mulai menggelar Pekan Panutan Pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) di Balai Kota Bogor pada Senin 28 April 2025.
Berita Terkini, Eksklusif di Channel WhatsApp Inilahkoran.id
INILAHKORAN, Bogor - Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor melalaui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Bogor mulai menggelar Pekan Panutan Pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) di Balai Kota Bogor pada Senin 28 April 2025.
Wajib Pajak (WP) diberikan keringanan pembayaran PBB P2 berupa pengurangan pembayaran sebesar 5-10 persen dan pembebasan denda.
Wali Kota Bogor, Dedie A. Rachim menyebut, lewat inovasi ini Pemkot Bogor menargetkan adanya akselerasi pendapatan PBB-P2 sebesar Rp60 miliar dalam dua bulan ke depan.
"Inovasi ini kami luncurkan sesuai tuntutan masyarakat dan kebutuhan percepatan keuangan ke kas daerah. Semoga inovasi ini bisa direspons dengan baik oleh wajib pajak," ungkap Dedie kepada wartawan.
Dedie memaparkan, adanya peningkatan pendapatan menurut dia dapat mendorong pembangunan yang telah direncanakan oleh Pemkot Bogor. Anggaran yang diperlukan tersebut disebutnya berawal dari kepatuhan masyarakat dalam membayar kewajiban pajaknya.
"Jadi pekan panutan PBB ini ditunggu oleh masyarakat, sebagian besar masyarakat memiliki kepatuhan membayar pajak terlebih dahulu. Contohnya tadi Ketua DPRD Kota Bogor sudah membayar duluan, tapi ini sebagian dari stimulus," paparnya.
Dedie menjelaskan, untuk masyarakat 10 persen ini sangat berarti, buat pengusaha juga sangat berarti dalam kondisi saat ini.
"Harapannya semakin patuh para WP, membayar diawal. Mumpung masih ada rejeki, bisa bayar PBB. Ada penghapusan denda ketetapan tahun 2024 kebawah," jelasnya.
Sementara itu, Ketua DPRD Kota Bogor, Adityawarman Adil mengapresiasi adanya pekan panutan PBB-P2T ini, sebagai bagian penunjang pembangunan Kota Bogor.
"Bagi kami kalau PBB lunas, pembangunan akan tuntas," singkatnya.
Ditempat yang sama, Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Bogor, Deni Hendana menjelaskan, pengurangan pokok ketetapan PBB P2 Tahun Pajak 2025 diberikan kepada wajib pajak yang sudah terdaftar pada aplikasi e-SPPT. Pengurangan sebesar 10 persen diberikan bagi wajib pajak yang melakukan pembayaran PBB P2 pada tanggal 28 April-27 Mei 2025, sedangkan bagi yang bayar tanggal 28 Mei-30 Juni 2025 diberikan sebesar 5 persen.
"Selain pengurangan, Pemkot Bogor juga memberikan penghapusan sanksi administratif berupa denda PBB P2 sampai dengan tahun 2024. Penghapusan sanksi administratif berupa denda PBB P2 diberikan kepada WP yang sudah terdaftar pada Aplikasi e-SPPT dan melakukan pembayaran tunggakan PBB P2 sampai dengan tahun 2024 pada tanggal 28 April-30 Juni 2025," jelasnya.
Deni menyebut pihaknya menargetkan pendapatan PBB P2 tahun anggaran 2025 sebesar Rp205 Miliar. Target 2 bulan terkumpul Rp60 miliar, masih banyak target WP yang besar yang memang menunggu simulus ini.
"Sehingga dana nanti bisa terkumpul dan mengisi pos-pos pengeluaran yang dibutuhkan masyarakat. Pembayaran bisa online dan offline. Kalau online sudah bisa otomatis terpotong dari tagihan," pungkasnya.
Editor : Ahmad Sayuti

