Bapenda Jabar Buka Layanan via WhatsApp untuk Bayar Pajak
pembayaran pajak kendaraan bermotor tahunan dapat dilakukan hanya melalui aplikasi layanan pesan WhatsApp, tanpa harus mengantre atau mendatangi kantor Samsat.
Berita Terkini, Eksklusif di Channel WhatsApp Inilahkoran.id
INILAHKORAN.ID - Upaya Pemerintah Provinsi Jawa Barat mempercepat transformasi layanan publik terus berlanjut. Kini, pembayaran pajak kendaraan bermotor tahunan dapat dilakukan hanya melalui aplikasi layanan pesan Whatsapp, tanpa harus mengantre atau mendatangi kantor Samsat.
Inovasi yang dihadirkan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Jawa Barat tersebut diharapkan dapat menjadi solusi bagi masyarakat yang menginginkan layanan lebih cepat, praktis, dan efisien.
Seluruh tahapan pembayaran dapat dilakukan secara digital, mulai dari pengecekan data kendaraan hingga penerbitan bukti pembayaran elektronik.
Kepala Bapenda Jabar, Asep Supriatna menjelaskan, masyarakat cukup mengakses layanan Whatsapp resmi yang telah disediakan untuk memulai proses pembayaran pajak kendaraan tahunan.
"Proses pembayaran dimulai dengan menghubungi nomor layanan Whatsapp 0811-2230-1818," kata Asep dalam keterangannya, Selasa (30/6/2026).
Setelah terhubung, wajib pajak hanya perlu mengirimkan pesan "Hi" atau "halo" dan mengikuti petunjuk sistem dengan memilih menu pembayaran melalui angka 1.
Selanjutnya, pengguna diminta memasukkan nomor polisi kendaraan beserta informasi warna pelat nomor. Sistem kemudian melakukan verifikasi data kendaraan sebelum menampilkan sejumlah opsi pembayaran yang tersedia.
"Setelah data kendaraan diverifikasi, sistem akan menampilkan pilihan metode pembayaran yang dapat dipilih sesuai kebutuhan wajib pajak," ucapnya.
Guna memastikan keamanan dan keakuratan data, sistem juga meminta Nomor Induk Kependudukan (NIK) pemilik atau penguasa kendaraan serta lima digit terakhir nomor rangka kendaraan.
Apabila seluruh data dinyatakan valid, pengguna akan menerima kode pembayaran yang dapat digunakan untuk menyelesaikan transaksi melalui kanal pembayaran yang dipilih.
Setelah transaksi berhasil, bukti pembayaran akan dikirim secara otomatis dalam bentuk e-SKKP atau Surat Ketetapan Kewajiban Pembayaran elektronik melalui Whatsapp.
Digitalisasi layanan ini dinilai menjadi langkah strategis, dalam memperluas akses masyarakat terhadap layanan perpajakan daerah. Selain mengurangi ketergantungan pada layanan tatap muka, sistem tersebut juga memangkas waktu dan biaya yang selama ini harus dikeluarkan wajib pajak.
Dengan sistem ini, seluruh proses pembayaran dapat diselesaikan secara digital tanpa perlu datang ke kantor pelayanan, sehingga lebih praktis dan menghemat waktu.
Asep berharap, kemudahan yang diberikan melalui layanan berbasis Whatsapp dapat meningkatkan kesadaran masyarakat untuk membayar pajak tepat waktu sekaligus memperkuat kualitas pelayanan publik di Jawa Barat.
"Kehadiran layanan pembayaran pajak kendaraan melalui Whatsapp, diharapkan dapat meningkatkan kemudahan akses layanan publik sekaligus mendorong masyarakat membayar pajak tepat waktu," harapnya. ***
Editor : JakaPermana

