Rp20,5 Miliar per Hari! Efek Kebijakan Pajak Tanpa KTP di Jabar Langsung Terasa
Efek pembayaran pajak tanpa KTP pemilik pertama yang digulirkan Pemprov Jabar membuahkan hasil mencapai Rp20,5 miliar per hari
Berita Terkini, Eksklusif di Channel WhatsApp Inilahkoran.id
INILAHKORAN.ID - Kebijakan pembayaran pajak kendaraan bermotor (PKB) tahunan tanpa KTP pemilik pertama yang digulirkan Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, terbukti langsung berdampak pada peningkatan kepatuhan wajib pajak.
Data sementara Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Jawa Barat mencatat, selama periode 6-12 April 2026, jumlah kendaraan yang membayar pajak naik 19,6 persen, dari rata-rata 35.345 unit menjadi 42.274 unit per hari. Kenaikan ini turut mendorong penerimaan pajak harian dari Rp18,3 miliar menjadi Rp20,5 miliar atau tumbuh 11,6 persen.
Dari sisi komposisi, kendaraan roda dua mendominasi jumlah transaksi dengan porsi 75,4 persen. Namun secara nilai, kendaraan roda empat menjadi kontributor terbesar dengan menyumbang 71,8 persen dari total penerimaan pajak.
Meski tren peningkatan sudah terlihat, Bapenda menegaskan evaluasi kebijakan masih akan berlangsung selama 4 hingga 8 pekan ke depan untuk memastikan dampak yang lebih objektif dan berkelanjutan.
Di tengah capaian tersebut, kebijakan ini justru berpeluang diperluas ke tingkat nasional. Korlantas Polri memberikan sinyal dukungan dan akan membahas skema tersebut dalam Rapat Koordinasi Samsat di Semarang.
Gubernur Dedi Mulyadi menyebut, penguatan dari Korlantas membuka peluang kebijakan ini diterapkan secara luas di seluruh Indonesia.
“Membayar pajak tahunan tanpa harus membawa KTP pemilik pertama dari kendaraan yang pajaknya sedang diperpanjang yang selama ini diberlakukan untuk wilayah Provinsi Jawa Barat karena gubernur mengeluarkan surat edaran, kini mendapat penguatan dari Korlantas, Nanti berlakunya bukan hanya di Jawa Barat, tetapi di seluruh wilayah Indonesia,” ujar Dedi dikutip dari akun media sosialnya, Jumat (17/42026).
Ia juga mengajak masyarakat memanfaatkan kemudahan ini, untuk segera menunaikan kewajiban pajak kendaraan.
“Dan ini merupakan anugerah bagi kita semua, untuk sama-sama memanfaatkan kesempatan ini untuk membayar pajak tahunan tahun 2026 tanpa harus membawa KTP pemilik pertama," imbuhnya.
Sementara, Direktur Registrasi dan Identifikasi Korlantas Polri, Wibowo menegaskan, jika kebijakan ini diadopsi secara nasional, akan ada mekanisme penguatan administrasi melalui kewajiban balik nama kendaraan.
“Wajib pajak harus mengisi formulir pernyataan bahwa kendaraan tersebut miliknya dan bersedia melakukan proses balik nama pada tahun depan. Jika tidak dilakukan, data kendaraan akan diblokir,” tegas Brigjen Pol Wibowo.
Editor : Ahmad Sayuti


