Bapenda Jabar Gali Potensi PBBKB Guna Capai Target PAD Rp31,5 Triliun
Bapenda Jabar menggali potensi penerimaan PBBKB guna mengejar target penerimaan pendapatan daerah yang dipatok Rp31,5 triliun.
Berita Terkini, Eksklusif di Channel WhatsApp Inilahkoran.id
INILAHKORAN, Bandung - Bapenda Jabar menggali potensi penerimaan pajak bahan bakar kendaraan bermotor (PBBKB) guna mengejar target penerimaan pendapatan daerah yang dipatok Rp31,5 triliun.
Kepala Badan Pendapatan Daerah atau Bapenda Jabar Dedi Taufik mengatakan, pihaknya bakal melakukan upaya rekonsilasi data penerimaan PBBKB dengan Wajib pungut. Hal ini dilakukan agar proses menggali potensi PBBKB ini berjalan dengan baik.
“Kami tengah mengkonsolidasikan data penerimaan dari sektor PBBKB, ini bagian dari implementasi kebijakan pendapatan daerah dengan melakukan optimalisasi, intensifikasi dan eskstensifikasi potensi pajak,” katanya, Minggu 20 Februari 2022.
Baca Juga: Dua Daerah di Jabar Masuk Kategori 10 Kabupaten Kota Capaian Investasi Terbesar
Berdasarkan data yang ada, pihaknya menentukan langkah-langkah teknis terkait dengan kolaborasi bersama pemerintah Kabupaten/Kota guna mendongkrak sektor pajak tersebut. Untuk proporsi bagi hasil sendiri, Dedi mengatakan dari PBBKB ini kabupaten kota mencapai 70 persen.
"Provinsi hanya 30 persen. Jadi, kita berangkat dari data yang sudah terekonsilasi nanti bersama daerah kita optimalkan sektor ini, kata Pak Gubernur good data good decision, bad data bad decision,” paparnya.
Dia melanjutkan, Bapenda Jabar sudah menggelar rapat terkait rekonsiliasi penerimaan PBBKB sebagai salah satu upaya optimalisasi PBBKB pada akhir Februari lalu. Pada kesempatan itu, mengundang Dinas ESDM Jabar, Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah, serta sejumlah perusahaan wajib pungut PBBKB Jabar.
Baca Juga: Jurus Jitu Ridwan Kamil Genjot Ekonomi Derah, 50 Event Besar Siap Digelar di 2022
Jabar sendiri menerapkan tarif PBBKB sebesar 5 persen sesuai aturan dari tarif maksimal 10 persen sesuai aturan. Langkah selanjutnya akan dilakukan rapat kerja dengan Kabupaten/Kota untuk meningkatkan fungsi pengawasan terhadap penggunaan BBM.
Sebagai penjelasan, objek PBBKB adalah bahan bakar kendaraan bermotor yang disediakan atau dianggap digunakan untuk kendaraan bermotor, termasuk bahan bakar yang digunakan untuk kendaraan di air. Bahan bakar kendaraan bermotor sebagaimana yang dimaksud adalah pertamax, premium, solar dan sejenisnya.
Sementara, subjek PBBKB adalah konsumen bahan bakar kendaraan bermotor. Wajib pajak PBBKB adalah orang pribadi atau Badan yang menggunakan bahan bakar kendaraan bermotor. Pemungutan PBBKB dilakukan penyedia bahan bakar kendaraan bermotor sebagai wajib pungut.
Baca Juga: Ini Optimisme Ridwan Kamil Indonesia Bisa Jadi Eksportir Energi Terbarukan
Wajib pungut diwajibkan melaporkan harga jual bahan bakar Kendaraan Bermotor dalam hal terjadi perubahan harga.Penyedia Bahan Bakar Kendaraan Bermotor sebagaimana dimaksud adalah produsen dan/atau importir Bahan Bakar Kendaraan Bermotor, baik untuk dijual maupun untuk digunakan sendiri.
"Sistem pelaporan dan validasi sedang kita dikembangkan terintegrasi dengan sistem informasi konsumsi BBM pada BPH Migas Jakarta" ujar Dedi Taufik. (Rianto Nurdiasnyah)
Editor : inilahkoran


