Bapenda KBB Tegaskan Pajak Restoran-Hotel di Wilayah Palawi Milik Pemkab
Bapenda Kabupaten Bandung Barat menegaskan pajak restoran, hotel, hiburan, dan parkir yang berada di wilayah kerja PT Palawi merupakan hak daerah untuk dipungut
Berita Terkini, Eksklusif di Channel WhatsApp Inilahkoran.id
INILAHKORAN.ID – Plt Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Bandung Barat, Rini Sartika mengungkapkan pajak restoran, hotel, hiburan, dan parkir yang berada di wilayah kerja PT Palawi merupakan hak daerah untuk dipungut.
Penegasan ini disampaikan melalui surat hasil konsultasi yang telah dilayangkan oleh Pemkab Bandung Barat ke kedua kementerian terkait, yakni Kementerian Keuangan (Kemenkeu) dan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
"Sikap dari Kemenkeu sudah jelas, Kemendagri pun juga menyarankan hal yang sama. Tinggal kita tunggu respons dari pihak Palawi," ujar Rini Sartika, Selasa 6 Januari 2025.
Rini menjelaskan, perbedaan persepsi mengenai kewajiban perpajakan muncul setelah adanya surat edaran Kementerian Kehutanan yang menyatakan bahwa potensi penerimaan tersebut termasuk dalam Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP) sehingga tidak perlu dibayarkan kembali ke pemerintah daerah.
Namun, setelah dikaji dan dikonsultasikan, aturan yang berlaku justru menyatakan bahwa aktivitas usaha di wilayah tersebut tetap menjadi objek pajak daerah.
"Beberapa pengusaha sudah melaporkan dan mengambil pungutan pajak dari konsumen, tapi karena surat edaran itu muncul kekhawatiran akan double tax. Padahal hasil konsultasi menunjukkan hal lain, jadi perlu kita tegaskan kepada PT Palawi," jelasnya.
Rini mengungkapkan, potensi total pajak dari mitra-mitra usaha PT Palawi mulai Juli 2025 hingga saat ini mencapai sekitar Rp5,8 miliar, dengan sebagian yang sudah dibayar hanya sekitar Rp700-an juta.
Menurutnya, klarifikasi ini penting untuk menjaga kelancaran usaha para pengusaha dan menghindari munculnya piutang pajak yang lebih besar maupun teguran dari Kantor Pelayanan Pajak (KPP).
Diberitakan sebelumnya, Sekretaris PT Palawi Risorsis, Yuswan Hendrawan angkat suara terkait persoalan pihaknya yang belum membayar Pajak Barang dan Jasa Tertentu atau PBJT ke Pemerintah Kabupaten Bandung Barat (KBB).
Menurutnya, Surat Edaran (SE) Pengelolaan Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang merupakan turunan dari regulasi yang dikeluarkan oleh Kementerian Kehutanan dan diatur sesuai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2024.
Sehingga, pihaknya dari Palawi saat ini masih menunggu arahan karena permasalahan ini masih sedang dibahas bersama antara Kementerian Kehutanan, Kementerian Keuangan, Kementerian Hukum dan HAM, serta Kementerian Dalam Negeri.
Sebagai anak perusahaan BUMN Perhutani, jelas Yuswan, perusahaan harus bersikap hati-hati dalam pengelolaan keuangan.
"Kami dari PT Palawi Risorsis tidak tinggal diam dan telah melakukan proses diskusi dengan berbagai pihak terkait, termasuk regulator dari Kementerian Keuangan, Kementerian Kehutanan, hingga Kejaksaan," kata Yuswan saat ditemui.
"Kita berproses memohon petunjuk agar tidak terjadi kesalahan di kemudian hari," tegasnya.
Pada prinsipnya, terang Yuswan, pihaknya bakal mematuhi segala aturan yang berlaku. Pasalnya, sebelum adanya SE PNBP ini, pihaknya tidak pernah mengalami keterlambatan pembayaran pajak maupun masalah terkait lainnya.
"Kalau terkait dengan pajak yang seharusnya dibayarkan oleh pengunjung lokasi wisata yang dikelola perusahaan, Yuswan menyatakan bahwa sejak terbitnya SE PNBP tersebut, PT Palawi Risorsis telah menghentikan pemungutan PBJT kepada konsumen," terangnya.***
Editor : Ahmad Sayuti

