Barang Bukti Tembakau Sintetis 1 Ton Sentul Segera Dimusnahkan, Ini Tujuannya !
Dari total 1 ton tembakau sintetis, 999 Kg tembakau sintetis bakal dimusnahkan dan 1 Kg sisanya untuk diuji di laborataroum dan menjadi barang bukti di pengadilan.
Berita Terkini, Eksklusif di Channel WhatsApp Inilahkoran.id
INILAHKORAN, Bogor - Seksi Pidana Umum Kejaksaan Negeri Kabupaten Bogor sudah menerbitkan ketetapan tahap sita barang bukti perkara laboratorium terselubung atau clandestine laboratory narkotika jenis tembakau sintetis di Jalan Gn Pancar, Cluster Bukit Golf Hijau, Sentul City, Desa Cijayanti, Babakan Madang.
Dari total 1 ton tembakau sintetis, 999 Kg tembakau sintetis bakal dimusnahkan dan 1 Kg sisanya untuk diuji di laborataroum dan menjadi barang bukti di pengadilan.
"Kami sudah menerbitkan ketetapan tahap sita yang sebelumnya dimohon oleh Sat Res Narkoba Polres Bogor, dalam waktu dekat bakal ada pemusnahan tembakau sintetis hasil perkara laboratorium terselubung atau clandestine laboratory narkotika jenis tembakau sintetis di Sentul beberapa waktu lalu," ujar Kepala Seksi Pidana Umum Kejaksaan Negeri Kabupaten Bogor Agung Ary Kesuma kepada wartawan, Kamis, 13 Februari 2025.
Agung Ary Kesuma menjelaskan pemusnahan sebagian barang bukti narkotika merupakan hal yang biasa.
Tujuannya, agar narkotika jenis tembakau sintetis tersebut tidak disalahgunakan bakk dipakai maupun dijual belikan oleh pihak - pihak yang tidak bertanggungjawab.
"Kepolisian dan Kejaksaan menghindari terjadi penyimpangan seperti memakai atau menjualnya, oleh karena itu sebagian besar barang bukti narkotika bakal dimusnahkan segera," jelas Agung Ary Kesuma.
Sebelumya, Sat Res Narkoba Polres Bogor dan Dit Res Narkoba Polda Jawa Barat selain mengamankan 1 ton tembakau sintetis juga mengamankan alat-alat produksi, seperti 1 buah kolam terpal, 16 jerigen berisi MDMB - INACA, 91 botol spray MDMB - INACA cair, 1 buah garden prump spray, 1 buah paper ziplock berisi serbuk MDMB - INACA dengan berat 499,6 gram, 1 buah paper ziplock berisi tembakau sintetis seberat 284,3 gram, 2 bungkus plastik bening berisi tembakau sintetis seberat 172,8 gram, 20 buah botol CHCL3 dan 7 buah botol bekas CHCL3.
Informasi yang dihimpun Inilah Koran, pemusnahan tembakau sintetis tersebut akan menggunakan mobil incinerator milik Badan Narkotika Nasional Republik Indonesia (BNN-RI). (Reza Zurifwan)
Editor : Ahmad Sayuti
