Baru 2 Tahun Beroperasi, Praktik Aborsi Ilegal di Jaktim Raup Rp2,6 Miliar
Praktik aborsi di Jaktim meraup miliaran dari ratusan pasien perempuan yang melakukan aborsi di tempat tersebut.
Berita Terkini, Eksklusif di Channel WhatsApp Inilahkoran.id
INILAHKORAN.ID - Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya mengungkap praktik aborsi ilegal yang diketahui telah beroperasi selama kurang lebih dua tahun di wilayah Jakarta Timur. Aktivitas terlarang tersebut tercatat berlangsung sejak 2023 hingga November 2025.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Edy Suranta Sitepu, menyampaikan bahwa selama beroperasi, praktik aborsi ilegal ini telah melayani sedikitnya 361 pasien.
“Sudah berlangsung dari 2023 sampai dengan November 2025, dengan pasien sebanyak 361 orang,” ujar Edy dalam konferensi pers di Mapolda Metro Jaya, Rabu, (17/12).
Dalam pengungkapan kasus tersebut, polisi mengamankan tujuh orang tersangka. Tiga di antaranya merupakan perempuan berinisial NS yang berperan sebagai eksekutor tindakan aborsi, RH yang membantu proses aborsi, serta M yang bertugas sebagai admin sekaligus penjemput pasien. Dua tersangka lainnya, KWM dan R, tercatat sebagai pasien.
Sementara itu, dua pria berinisial LN dan YH memiliki peran berbeda. LN diketahui mencari dan menyewa lokasi praktik aborsi, sedangkan YH bertindak sebagai pengelola admin situs yang digunakan untuk promosi.
Edy menjelaskan, para pelaku memasarkan jasa aborsi ilegal tersebut melalui situs daring dengan nama “Klinik Aborsi Kuret Promedis” dan “Klinik Aborsi Raden Saleh”. Dalam iklannya, mereka mengklaim memiliki izin resmi dan menyebut tindakan aborsi dilakukan oleh dokter spesialis kebidanan dan kandungan (obgyn).
Untuk setiap tindakan, pasien dikenakan biaya antara Rp5 juta hingga Rp8 juta, dengan sistem pembayaran melalui transfer rekening. Dari praktik ini, total keuntungan yang berhasil diraup para tersangka mencapai Rp2,6 miliar sepanjang 2023–2025.
Pengungkapan kasus dilakukan pada Jumat (7/11) sekitar pukul 08.45 WIB di sebuah unit apartemen di kawasan Cipinang Besar Utara, Kecamatan Jatinegara, Jakarta Timur. Polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti, mulai dari tempat tidur tindakan medis, sarung tangan karet, kapas bernoda darah, obat-obatan, alat tenakulum, spekulum, hingga mesin vakum.
Meski demikian, aparat tidak menemukan janin hasil aborsi. Berdasarkan pengakuan tersangka, janin tersebut telah dibuang melalui wastafel kamar apartemen.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 428 ayat (1) juncto Pasal 60 ayat (1) dan (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, dengan ancaman hukuman penjara maksimal lima tahun.
Editor : Firda Rachmawati

