Bawaslu : Jangan Main Politik Uang, Sanksinya Berat

Bawaslu Kabupaten Purwakarta, bakal melakukan pengawasan ekstra jelang masa tenang Pemilu 2019. Sedikitnya 3.000 anggotanya akan diterjunkan untuk meminimalisasi adanya praktik yang mengarah ke indika

Bawaslu : Jangan Main Politik Uang, Sanksinya Berat
ilustrasi
INILAH, Purwakarta - Bawaslu Kabupaten Purwakarta, bakal melakukan pengawasan ekstra jelang masa tenang Pemilu 2019. Sedikitnya 3.000 anggotanya akan diterjunkan untuk meminimalisasi adanya praktik yang mengarah ke indikasi kecurangan politik. 
 
Koordinator Divisi Pengawasan Bawaslu Purwakarta, Oyang Este Binos menegaskan, salah satu yang dibidik lembaganya, yakni praktik politik uang (money politic). Salah satu upayanya, tak lain dengan menguatkan patroli ke seluruh wilayah yang ada. 
 
"Selama masa tenang, yakni tanggal 14-16 April nanti kita akan perkuat pengawasan. Personel Bawaslu yang akan diterjunkan sekitar 3.000 orng," ujar Oyang kepada wartawan, Jumat (12/4/2019).
 
Dia menjelaskan, petugas yang akan terlibat pengawasan ini, yakni meliputi seluruh jajaran pengawas di tingkat kabupaten hingga TPS yang totalnya mencapai hampir 3.000 orang. Mereka akan berpatroli pada area-area yang ditengarai berpotensi rawan terjadi praktek money politic.
 
"Objeknya selain jalur strategis, juga lokasi yang sering dijadikan titik kumpul massa termasuk di daerah pedesaan," ujar Binos.
 
Adapun patroli pengawasan ini, dilaksanakan berdasarkan surat edaran Bawaslu RI No: 0711/2019. Kegiatan tersebut dimulai dengan apel Patroli Pengawasan serentak di tingkat pusat hingga daerah.
 
"Tadi pagi, kami telah melaksanakan apel Patroli. Kegiatan ini juga sekaligus tanda kesiapan Bawaslu mengawali pesta demokrasi 2019 yang segera akan mencapai puncaknya pada 17 April mendatang," jelas dia. 
 
Binos menyampaikan, kegiatan tersebut bagian dari upaya pencegahan yang dilakukan Bawaslu mengantisipasi terjadi praktek politik uang khususnya di masa tenang. Paling tidak, niat seseorang yang akan melakukan pelanggaran terurungkan ketika melihat ada petugas Bawaslu bersiaga di lapangan. 
 
"Kita ingin menyampaikan pesan, 'ada kami lho di sini'," ucapnya.
 
Dia menambahkan, untuk sanksi bagi mereka yang terlibat politik uang pada masa tenang itu tidak main-main. Bahlan, lebih berat dibanding saat kampanye kemarin.
 
Sebagaimana diatur dalam pasal 523 ayat 2 UU No 7 Tahun 2017, bahwa setiap pelaksana, peserta dan atau tim kampanye yang dengan sengaja pada masa tenang menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya kepada pemilih secara langsung atau tidak langsung diancam penjara paling lama 4 tahun dan denda paling banyak Rp 48 juta.
 
"Jadi jangan money politic, karena ancamannya berat!," pungkasnya. 


Editor : inilahkoran